Kupang: Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjerat RB, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan pasal berlapis.
Ia dijerat pasal Pasal 340 KUHP subsidier pasal 338 KHUP junto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 240 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, Astri Manafe, 30, dan anaknya Lael, 1, dibunuh pada 27 Agustus 2021 oleh Randy di dalam mobil rental. Namun jenazah ibu dan anak ini baru dikuburkan pada 31 Agustus 2021 di sebuah kawasan di Kelurahan Penkase yang jauh dari rumah penduduk.
Selama 27-30 Agustus 2021, jenazah ibu dan anak ini disimpan dalam mobil yang diparkir di halaman Kantor BPK Perwakilan NTT di Jalan WJ Lalamentik Kupang. Namun, satpam maupun pegawai BPK tidak tahu keberadaan jenazah di dalam mobil, termasuk tidak mencurigai mobil tersebut. Pasalnya, RB diketahui bekerja di perusahaan outsourcing yang menangani distribusi satpam ke perkantoran.
Baca juga: Korban Kekerasan Seksual di Aceh Tak Dapat Keadilan dalam Hukum Jinayat
Jenazah ibu anak ini baru ditemukan pada 30 Oktober 2021 oleh pekerja proyek. Sampai saat ini, polisi sudah memeriksa 25 saksi dalam kasus ini dan mengumpul 35 jenis barang bukti.
Ahli Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, AKBP dokter Syahputra Hasibuan menemukan ada luka di kepala jenazah Astri Manafe yang disebabkan kekerasan tumpul.
"Kekerasan tumpul terjadi oleh benda yang permukaannya tumpul, tetapi meninggal akibat gangguan pernapasan kemungkinan besar disebabkan oleh pencekikan dan pembekapan," katanya, Kamis, 23 Desember 2021.
Menurutnya, tim forensik tidak bisa memastikan luka di kepala tersebut yang menyebabkan Astri meninggal, sebab saat ditemukan jenasah sudah mengalami pembusukan lanjut. Sedangkan jenasah Lael juga tidak lagi dalam kondisi utuh.
"Kalau jenazah masih utuh, saya bisa tentukan (penyebab kematiannya)," ujarnya.
Kupang: Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjerat RB,
tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan pasal berlapis.
Ia dijerat pasal Pasal 340 KUHP subsidier pasal 338 KHUP junto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 240 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, Astri Manafe, 30, dan anaknya Lael, 1, dibunuh pada 27 Agustus 2021 oleh Randy di dalam mobil rental. Namun jenazah ibu dan anak ini baru dikuburkan pada 31 Agustus 2021 di sebuah kawasan di Kelurahan Penkase yang jauh dari rumah penduduk.
Selama 27-30 Agustus 2021, jenazah ibu dan anak ini disimpan dalam mobil yang diparkir di halaman Kantor BPK Perwakilan NTT di Jalan WJ Lalamentik Kupang. Namun, satpam maupun pegawai BPK tidak tahu keberadaan jenazah di dalam mobil, termasuk tidak mencurigai mobil tersebut. Pasalnya, RB diketahui bekerja di perusahaan outsourcing yang menangani distribusi satpam ke perkantoran.
Baca juga:
Korban Kekerasan Seksual di Aceh Tak Dapat Keadilan dalam Hukum Jinayat
Jenazah ibu anak ini baru ditemukan pada 30 Oktober 2021 oleh pekerja proyek. Sampai saat ini, polisi sudah memeriksa 25 saksi dalam kasus ini dan mengumpul 35 jenis barang bukti.
Ahli Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, AKBP dokter Syahputra Hasibuan menemukan ada luka di kepala jenazah Astri Manafe yang disebabkan kekerasan tumpul.
"Kekerasan tumpul terjadi oleh benda yang permukaannya tumpul, tetapi meninggal akibat gangguan pernapasan kemungkinan besar disebabkan oleh pencekikan dan pembekapan," katanya, Kamis, 23 Desember 2021.
Menurutnya, tim forensik tidak bisa memastikan luka di kepala tersebut yang menyebabkan Astri meninggal, sebab saat ditemukan jenasah sudah mengalami pembusukan lanjut. Sedangkan jenasah Lael juga tidak lagi dalam kondisi utuh.
"Kalau jenazah masih utuh, saya bisa tentukan (penyebab kematiannya)," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)