ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

15 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di PDAM Makassar

Muhammad Syawaluddin • 09 Desember 2021 19:15
Makassar: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang yang diduga memiliki informasi terkait dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
 
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adi Wibowo, mengatakan pemeriksaan terkait dengan penggunaan dana tantiem bonus premi asuransi dan premi dana pensiun dari tahun 2016-2019.
 
"Sekitar 15 orang (sudah diperiksa) untuk di penyidikan. Direksi-direksi itu, intinya terkait perkara," kata Adi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 9 Desember 2021.

Baca: Kejati Sulsel Geledah PDAM Makassar
 
Dia mengatakan penggeledahan yang dilakukan hari ini di Kantor PDAM Makassar untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus tindak pidana tersebut. Sehingga pihaknya bisa melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya.
 
"Ini bisa jadi kita sita sebagai barang bukti, bahkan tentunya menjadi alat bukti surat yang kita bisa pergunakan nantinya untuk penguatan terhadap dakwaan di persidangan," jelasnya.
 
Terkait penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut pihaknya belum bisa berbicara banyak, lantaran masih akan melakukan penelitian terhadap dokumen yang ada. Pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP.
 
"Jangan buru-buru dulu lah. Karena memang kita masih perlu alat bukti yang lain," ungkapnya.
 
Berawal Audit BPK
 
Kasus ini bergulir setelah Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (LB AMP Sulsel) membuat laporan pada April 2020. Laporan itu teregistrasi dengan nomor 067/SEK.A2/Pelaporan/LB-AMP SUL-SEL/IV/2020.
 
LSM tersebut melaporkan kasus itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, dengan nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018. Di mana di dalamnya ada lima rekomendasi yang diberikan, dua di antaranya berpotensi bermasalah.
 
Pertama BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
 
Kedua BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar periode itu yakni Danny Pomanto agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
 
Atas dua poin rekomendasi BPK itu, LB AMP Sulsel menilai ada masalah hukum karena kelebihan pembayaran dengan total Rp31.448.367.629 miliar. Sehingga, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejati Sulsel hingga saat ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan