ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Pegawai Honor Kelurahan Jombang Ditetapkan Tersangka Pencabulan

Farhan Dwitama • 17 Desember 2021 13:16
Tangerang: Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, menetapkan SA, 54, pegawai honor di kantor Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap tiga pelajar magang. Hal itu, didasari dari hasil pemeriksaan polisi terhadap ketiga pelajar dan pencocokan keterangan SA.
 
"Hari ini ditahan, ditangkapnya semalam. Hari ini sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra, saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Desember 2021.
 
Baca: Waspada Omicron, Pintu Masuk Kota Bandung Diperketat

Dari keterangan yang diperoleh polisi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga korban, seluruhnya mengaku mendapatkan pelecehan dari pelaku berupa sentuhan fisik di bagian area sensitif. Pelaku kata Aldo juga sempat mengirimkan video porno kepada korban.
 
"Masih sesuai yang beredar itu. Sentuhan fisik di area badan-badan yang sensitif. Pengakuan korban begitu, tapi belum bisa dibuktikan karena kita belum dapat buktinya, chatnya sudah dihapus," jelasnya.
 
Sedangkan pengakuan tersangka SA dalam pemeriksaan polisi kemarin, didapati keterangan kalau perbuatan cabul dilakukan karena ketidaksengajaan.
 
"Alasannya hanya untuk sekedar mengingatkan saja. Kalau sudah alibi dia enggak sengaja, tapi sering," ungkapnya.
 
Dalam keterangannya, tersangka mengaku juga memiliki istri dan tiga orang anak. Di kantor Kelurahan Jombang, SA bekerja di bagian pelayanan dengan tugas mementori pelajar magang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan