"Jumlah itu sekitar 45 persen dari total kapasitas tempat duduk sebanyak 37.934 kursi yang disediakan," kata Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Sabtu, 1 Januari 2021.
Meski bisa diakses, namun aturan bagi calon penumpang yang akan berangkat cukup ketat. Mulai dari hasil negatif rapid test antigen, vaksinasi dosis pertama dan kedua, serta beberapa persyaratan lainnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Termasuk juga menggunakan masker selama perjalanan kereta," bebernya.
Baca juga: Pos Dukungan Penanganan Covid-19 di DIY Ditutup
Sikap tegas ditunjukkan PT KAI Divre III Palembang terhadap calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan keberangkatan. Selama periode 17 hingga 31 Desember 2021, PT KAI Divre III Palembang telah menolak 1.619 pelanggan karena belum melengkapi persyaratan selama masa Nataru.
"Kebanyakan mereka karena tidak vaksin pertama atau kedua, tidak PCR bagi yang berusia di bawah 12 tahun, tidak rapid test antigen, dan kondisi sedang tidak sehat," terangnya.
Dia berharap, masyarakat khususnya calon penumpang dapat lebih cermat lagi untuk memenuhi berbagai persyaratan yang dibuat sesuai dengan ketentuan pemerintah. "Perhatikan lagi syarat-syarat naik KA sesuai ketentuan dari pemerintah," jelasnya. (Dwi Apriani)