Ditreskrimsus Polda Banten membekuk RM, 44, warga Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
Ditreskrimsus Polda Banten membekuk RM, 44, warga Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

Lakukan Ujaran Kebencian dan Hina MUI, Pria di Serang Ditangkap

Hendrik Simorangkir • 20 Juni 2022 16:56
Tangerang: Ditreskrimsus Polda Banten membekuk RM, 44, warga Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten. RM ditangkap lantaran melakukan ujaran kebencian kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten.
 
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan ujaran kebencian dan permusuhan diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun media sosial Facebook. Pelaku mengangkat hal tersebut ke publik sebanyak tiga kali.
 
"Pelaku melalui Facebook dengan akun Romeo Guiterez, pada postingan Sabtu, 23 April 2022 pukul 17.38 WIB, Senin, 25 April 2022 pukul 15.00 WIB, dan Selasa, 25 April 2022 pukul 13.45 WIB, yang mendiskreditkan MUI Banten," ujar Shinto, Senin, 20 Juni 2022.

Shinto menuturkan penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi terutama dari MUI dan tiga ahli baik ahli bahasa, ITE, dan hukum. Penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun Facebook.
 
"Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun Facebook atas nama Romeo Guiteres alias RM pada Rabu, 8 Juni 2022, dan menjadikannya tersangka," ucap dia.
 
Shinto menjelaskan motivasi tersangka dalam kasus ujaran kebencian, yakni dengan adanya fatwa MUI. 
 
Baca: PBB Tetapkan 18 Juni sebagai Hari Internasional Melawan Ujaran Kebencian
 
"Tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah melakukan pengajian di trotoar," ucap dia.
 
Dari berbagai rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti. Beberapa di antaranya, tangkapan layar postingan Facebook dan dua unit telepon selular milik pelaku.
 
Shinto mengatakan Polda Banten akan bertindak tegas terhadap ujaran kebencian yang dapat berdampak ke konflik dan pecah belah persatuan kesatuan bangsa. "Kami meminta agar pengguna media sosial tetap menjaga etika dan sopan santun dalam berkomunikasi di ruang publik," ujar dia.
 
Dalam perkara ini pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana enam tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan