"Saat ini tersangka Ujang Surjana dijerat perkara pidana pengeroyokan atau penganiayaan murni, dan tidak ada peristiwa pungli," ujar Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini kepada medcom.id, Bogor, Jawa Barat, Senin, 25 April 2022.
Ia menjelaskan, kasus yang sedang viral lantaran pihak tersangka Ujang Sarjana mengadukan kasus tersebut ke Presiden Joko Widodo. Ia memastikan penanganan kasus hukumnya sudah sesuai dengan perkara hukum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Ujang Sarjana Tidak Terdata Sebagai Pedagang Pasar Pakuan Kota Bogor
“Itu adalah pidana murni dan tidak ada peristiwa pungli sebagai pemicu tindakan pidana tersebut. Dari apa yang dikatakan ada pungli sebagai pemicu tindak pidana tersebut, itu tidak ada,” akunya.
Menurut Sekti, sebelumnya pihak terdakwa dalam tahap penyidikan telah mengajukan praperadilan, tetapi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.
“Terdakwa juga telah melakukan praperadilan, tetapi dimenangkan oleh pihak tergugat yaitu Polresta Bogor Kota,” ujarnya