Solo: Dua terdakwa kasus tewasnya mahasiswa UNS usai mengikuti Diksar Menwa, Faizal Pujut Juliono, 22, dan Nanang Fahrizal Maulaa, 22, divonis hukuman masing-masing dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana pada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Suprapti, di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 4 April 2022.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu tujuh tahun penjara.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaan mengakibatkan orang meninggal dunia.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS Ditahan
Disebutkan dalam sidang, hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda. Sedangkan hal yang memberatkan karena kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Kecewa, anak sampai meninggal dunia tapi (hukuman) cuma dua tahun. Saya serahkan semua pada JPU nati, monggo. Tapi tentunya saya tidak terima, sangat kecewa," ungkap ayah korban, Sunardi.
Sebelumnya, seorang mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra meninggal dunia usai mengikuti Diksar Menwa, 23 Oktober 2021.
Sementara itu, JPU Sri Ambar Prasongko menyatakan pikir-pikir terhadap hasil putusan tersebut.
"Kita tetap pikir-pikir dulu karena kita tim. Akan kita konsultasikan dulu untuk memutuskan menerima atau banding. Sikap kita akan ditentukan dalam tujuh hari ke depan," bebernya.
Solo: Dua terdakwa kasus tewasnya
mahasiswa UNS usai mengikuti Diksar Menwa, Faizal Pujut Juliono, 22, dan Nanang Fahrizal Maulaa, 22, divonis hukuman masing-masing dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana pada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Suprapti, di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 4 April 2022.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu tujuh tahun penjara.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaan mengakibatkan orang meninggal dunia.
Baca juga:
2 Tersangka Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS Ditahan
Disebutkan dalam sidang, hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda. Sedangkan hal yang memberatkan karena kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Kecewa, anak sampai meninggal dunia tapi (hukuman) cuma dua tahun. Saya serahkan semua pada JPU nati, monggo. Tapi tentunya saya tidak terima, sangat kecewa," ungkap ayah korban, Sunardi.
Sebelumnya, seorang mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra meninggal dunia usai mengikuti Diksar Menwa, 23 Oktober 2021.
Sementara itu, JPU Sri Ambar Prasongko menyatakan pikir-pikir terhadap hasil putusan tersebut.
"Kita tetap pikir-pikir dulu karena kita tim. Akan kita konsultasikan dulu untuk memutuskan menerima atau banding. Sikap kita akan ditentukan dalam tujuh hari ke depan," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)