medcom.id, Medan: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Medan-Belawan membayar klaim jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp6,25 miliar untuk ahli waris korban kecelakaan Helikopter EC-130 di Danau Toba pada 11 Oktober 2015.
"Kedua korban bernama Teguh Muliatno dan Hary Poorwantoro yang bekerja di PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS). Keduanya tercatat sebagai anggota BPJS Cabang Medan-Belawan," ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian barat (Sumbagut), Edy Sahrial usai memberi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis kepada ahli waris di Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/1/2016).
Menurut Edy, klaim JKK segera diproses BPJS Ketenagakerjaan setelah Basarnas menyatakan sudah tidak melakukan pencarian lagi terhadap korban dan dinyatakan hilang. Santunan diserahkan kepada ahli waris Teguh Muliatno sebesar Rp3,62 miliar dan ahli waris Hary Poorwantoro sejumlah Rp2,63 miliar.
"Santunan JKK terdiri dari santunan akibat kecelakaan kerja, uang pemakaman, santunan berkala, beasiswa untuk satu orang dan Jaminan Hari Tua diserahkan ke ahli waris dengan cara transfer ke rekening," kata Edy.
BPJS Ketenagakerjaan berharap, santunan yang diserahkan bisa bermanfaat untuk keluarga kedua almarhum korban kecelakaan Helikopter EC-130 di Danau Toba. Semoga keluarga dapat mempergunakan uang tersebut secara produktif.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Medan-Belawan Asran Pane mengatakan, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di wilayahnya hingga Desember 2015 sebanyak 4.099 dengan tenaga kerja 87.310 orang. "Pada tahun 2015, pembayaran klaim JKK mencapai sebesar Rp14,31 miliar," katanya.
Pembayaran JKK sebesar Rp14,31 miliar tersebut terdiri dari JKK peserta Penerima Upah (PU) dengan jumlah kasus 1.573 dan jumlah klaim Rp14.178 miliar. Sedangkan untuk JKK peserta Jasa Kontrak (Jakon) sebanyak 16 kasus dengan total klaim Rp132,12 juta.
Adapun pembayaraan JKK untuk korban kecelakaan helikopter, ujar Asran Pane, tercatat merupakan klaim dengan nilai terbesar di awal 2016.
Mewakili Direksi PT PAS, Kapten Ridwan Zainuddin mengaku gembira dengan pelayan cepat dan baik yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
medcom.id, Medan: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Medan-Belawan membayar klaim jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp6,25 miliar untuk ahli waris korban kecelakaan Helikopter EC-130 di Danau Toba pada 11 Oktober 2015.
"Kedua korban bernama Teguh Muliatno dan Hary Poorwantoro yang bekerja di PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS). Keduanya tercatat sebagai anggota BPJS Cabang Medan-Belawan," ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian barat (Sumbagut), Edy Sahrial usai memberi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis kepada ahli waris di Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/1/2016).
Menurut Edy, klaim JKK segera diproses BPJS Ketenagakerjaan setelah Basarnas menyatakan sudah tidak melakukan pencarian lagi terhadap korban dan dinyatakan hilang. Santunan diserahkan kepada ahli waris Teguh Muliatno sebesar Rp3,62 miliar dan ahli waris Hary Poorwantoro sejumlah Rp2,63 miliar.
"Santunan JKK terdiri dari santunan akibat kecelakaan kerja, uang pemakaman, santunan berkala, beasiswa untuk satu orang dan Jaminan Hari Tua diserahkan ke ahli waris dengan cara transfer ke rekening," kata Edy.
BPJS Ketenagakerjaan berharap, santunan yang diserahkan bisa bermanfaat untuk keluarga kedua almarhum korban kecelakaan Helikopter EC-130 di Danau Toba. Semoga keluarga dapat mempergunakan uang tersebut secara produktif.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Medan-Belawan Asran Pane mengatakan, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di wilayahnya hingga Desember 2015 sebanyak 4.099 dengan tenaga kerja 87.310 orang. "Pada tahun 2015, pembayaran klaim JKK mencapai sebesar Rp14,31 miliar," katanya.
Pembayaran JKK sebesar Rp14,31 miliar tersebut terdiri dari JKK peserta Penerima Upah (PU) dengan jumlah kasus 1.573 dan jumlah klaim Rp14.178 miliar. Sedangkan untuk JKK peserta Jasa Kontrak (Jakon) sebanyak 16 kasus dengan total klaim Rp132,12 juta.
Adapun pembayaraan JKK untuk korban kecelakaan helikopter, ujar Asran Pane, tercatat merupakan klaim dengan nilai terbesar di awal 2016.
Mewakili Direksi PT PAS, Kapten Ridwan Zainuddin mengaku gembira dengan pelayan cepat dan baik yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)