Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menegaskan kasus yang menjerat tersangka Veronica Koman tidak bisa dihentikan. Pihak asing disebut meminta polisi menghentikan kasus dugaan provokasi dan hoaks tersebut.
"Hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun, kecuali fakta hukum itu sendiri," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, di Surabaya, Rabu, 18 September 2019.
Ada sejumlah pihak asing yang sebelumnya coba mengintervensi Polri, agar mencabut kasus yang menimpa Veronica Koman, tersangka provokasi dan hoaks insiden Papua di Surabaya. Yakni organisasi Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tak hanya itu, dua lembaga swadaya masyarakat yaitu Lawyers for Lawyers (L4L) asal Belanda, dan Lawyers' Rights Watch Canada (LRWC) asal Kanada, menyurati Presiden Joko Widodo meminta pemerintah Indonesia menghentikan kasus dugaan provokasi terkait kerusuhan Papua yang menyeret Veronica.
Barung menyayangkan intervensi pihak asing ke Indonesia. Dia menilai tidak sepatutnya pihak asing ikut campur hukum Indonesia.
Barung menyatakan proses hukum tetap berjalan. Perihal pembuktian Veronica Koman benar melanggar pidana ditentukan fakta hukum. "Sekali lagi, Indonesia tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Ini adalah otoritas Indonesia, masa disuruh hentikan," tegasnya.
Ahli independen yang dinaungi Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebelumnya mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangka Veronica Koman.
Pemerintah didesak melindungi hak asasi masyarakat, terutama orang yang melaporkan dan menyebarkan informasi terkait protes di Papua dari kekerasan, intimidasi, dan ancaman lainnya. Pemerintah diminta melindungi kebebasan berekspresi setiap warganya.
"Tetapi kami mendesak Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah untuk melindungi Veronica Koman dari berbagai upaya pembalasan dan intimidasi, dan juga mencabut seluruh sangkaan terhadap dia (Veronica), sehingga dia bisa terus membuat laporan terkait situasi HAM di Indonesia secara independen," demikian bunyi pernyataan panel ahli dikutip dari situs resmi OHCHR, Selasa, 17 September 2019.
Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menegaskan kasus yang menjerat tersangka
Veronica Koman tidak bisa dihentikan. Pihak asing disebut meminta polisi menghentikan kasus dugaan provokasi dan hoaks tersebut.
"Hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun, kecuali fakta hukum itu sendiri," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, di Surabaya, Rabu, 18 September 2019.
Ada sejumlah pihak asing yang sebelumnya coba mengintervensi Polri, agar mencabut kasus yang menimpa Veronica Koman, tersangka provokasi dan hoaks insiden Papua di Surabaya. Yakni organisasi Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tak hanya itu, dua lembaga swadaya masyarakat yaitu Lawyers for Lawyers (L4L) asal Belanda, dan Lawyers' Rights Watch Canada (LRWC) asal Kanada, menyurati Presiden Joko Widodo meminta pemerintah Indonesia menghentikan kasus dugaan provokasi terkait kerusuhan Papua yang menyeret Veronica.
Barung menyayangkan intervensi pihak asing ke Indonesia. Dia menilai tidak sepatutnya pihak asing ikut campur hukum Indonesia.
Barung menyatakan proses hukum tetap berjalan. Perihal pembuktian Veronica Koman benar melanggar pidana ditentukan fakta hukum. "Sekali lagi, Indonesia tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Ini adalah otoritas Indonesia, masa disuruh hentikan," tegasnya.
Ahli independen yang dinaungi Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebelumnya mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangka Veronica Koman.
Pemerintah didesak melindungi hak asasi masyarakat, terutama orang yang melaporkan dan menyebarkan informasi terkait protes di Papua dari kekerasan, intimidasi, dan ancaman lainnya. Pemerintah diminta melindungi kebebasan berekspresi setiap warganya.
"Tetapi kami mendesak Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah untuk melindungi Veronica Koman dari berbagai upaya pembalasan dan intimidasi, dan juga mencabut seluruh sangkaan terhadap dia (Veronica), sehingga dia bisa terus membuat laporan terkait situasi HAM di Indonesia secara independen," demikian bunyi pernyataan panel ahli dikutip dari situs resmi OHCHR, Selasa, 17 September 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)