Surabaya: Plt Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Moch. Amin Mahfud, bakal memberikan sanksi terhadap pembuat naskah ujian bermuatan khilafah. Sebab, pembuat soal ujian mata pelajaran fiqih itu tidak melalui telaah dan pengawasan.
"Insyaallah kami akan memberikan sanksi (pembuat naskah). Sebab, mestinya naskah itu diverifikasi atau telaah sebelum naik cetak, sehingga naskah soal ujian itu betul-betul fix," kata Amin, dikonfirmasi, Kamis, 5 Desember 2019.
Amin mengatakan, soal ujian penilaian akhir semester (PAS) mata pelajaran Fiqih kelas XII di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) itu, dibuat oleh tim. Mereka terdiri dari 10 kepala sekolah, waka kurikulum, dan empat orang pengawas.
"Soal ini dibuat langsung oleh penyusun dan naik kepada percetakan, dan ternyata yang dibuat oleh penyusun fiqih ini hanya copy paste dari buku pegangan guru," kata Amin.
Sementara itu, Kabid Pendidikan dan Madrasah Kanwil Kemenag Jatim, Akhmad Sruji Bahtiar, menambahkan bahwa kronologi dari hasil investigasi yang telah dilakukan Kanwil Kemenag Jatim. Sruji mengatakan bahwa naskah soal itu berdasarkan kesepakatan 10 Kepala Madrasah yang ada di wilker (wilayah kerja) Kediri Utara, Kepala Madrasah, kemudian memerintahkan Waka Kurikulum, untuk menunjuk siapa yang layak dan berkompeten untuk penyusunan soal.
"Kemudian nama (pembuat soal) itu diberikan kepada kepala madrasah, dan kepala madrasah menugaskan untuk membuat soal. Kemudian ada empat orang sebagai pengawas soal tersebut," ujarnya.
Namun, lanjut Bahtiar, empat orang yang ditunjuk melakukan telaah, tidak melakukan tugasnya. Sehingga soal itu langsung naik cetak tanpa diperiksa lebih lanjut.
"Empat yang ditunjuk sebagai sekretariat ujian tidak menelaah soal-soal. Sehingga soal ini langsung naik cetak, kemudian langsung diujikan. Artinya bahwa proses-proses untuk pematangan dari pada soal ini tidak dilakukan," kata Bahtiar.
Tak hanya pengawas soal, Bahtiar menyebut penyusun soal ujian juga mengakui kalau hanya copy paste soal ujian dari buku pegangan guru. "Setelag kami pelajari, soal-soal ujian itu ternyata tidak ada di materi pelajaran. Kemudian kita coba lakukan investigasi, dan ternyata soal-soal ujian ini adalah soal-soal jadi yang ada di buku pedoman guru," katanya.
Naskah soal ujian bermuatan khilafah beredar di MAN Kediri, Jawa Timur. Naskah ujian bermuatan kata-kata khilafah itu, muncul pada mata pelajaran Fiqih yang akan diujikan kepada siswa/i kelas XII MA.
Naskah dalam soal itu berisi materi tentang pemerintahan Islam, menjadi salah satu bahasan pada KMA Nomor 165 Tahun 2014. Namun, titik tekan dari materi ini sebenarnya adalah pada aspek perkembangan kehidupan.
Materinya menjelaskan tentang perkembangan pemerintahan Islam setelah Nabi Muhammad S.A.W. wafat, dari Khulafaur Rasyidin hingga Turki Utsmani. Keberadaan materi ini viral di media sosial. Kini Kanwil Kemenag Jatim memastikan mencabut soal-soal ujian tersebut.
Surabaya: Plt Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Moch. Amin Mahfud, bakal memberikan sanksi terhadap pembuat naskah ujian bermuatan khilafah. Sebab, pembuat soal ujian mata pelajaran fiqih itu tidak melalui telaah dan pengawasan.
"Insyaallah kami akan memberikan sanksi (pembuat naskah). Sebab, mestinya naskah itu diverifikasi atau telaah sebelum naik cetak, sehingga naskah soal ujian itu betul-betul fix," kata Amin, dikonfirmasi, Kamis, 5 Desember 2019.
Amin mengatakan, soal ujian penilaian akhir semester (PAS) mata pelajaran Fiqih kelas XII di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) itu, dibuat oleh tim. Mereka terdiri dari 10 kepala sekolah, waka kurikulum, dan empat orang pengawas.
"Soal ini dibuat langsung oleh penyusun dan naik kepada percetakan, dan ternyata yang dibuat oleh penyusun fiqih ini hanya copy paste dari buku pegangan guru," kata Amin.
Sementara itu, Kabid Pendidikan dan Madrasah Kanwil Kemenag Jatim, Akhmad Sruji Bahtiar, menambahkan bahwa kronologi dari hasil investigasi yang telah dilakukan Kanwil Kemenag Jatim. Sruji mengatakan bahwa naskah soal itu berdasarkan kesepakatan 10 Kepala Madrasah yang ada di wilker (wilayah kerja) Kediri Utara, Kepala Madrasah, kemudian memerintahkan Waka Kurikulum, untuk menunjuk siapa yang layak dan berkompeten untuk penyusunan soal.
"Kemudian nama (pembuat soal) itu diberikan kepada kepala madrasah, dan kepala madrasah menugaskan untuk membuat soal. Kemudian ada empat orang sebagai pengawas soal tersebut," ujarnya.
Namun, lanjut Bahtiar, empat orang yang ditunjuk melakukan telaah, tidak melakukan tugasnya. Sehingga soal itu langsung naik cetak tanpa diperiksa lebih lanjut.
"Empat yang ditunjuk sebagai sekretariat ujian tidak menelaah soal-soal. Sehingga soal ini langsung naik cetak, kemudian langsung diujikan. Artinya bahwa proses-proses untuk pematangan dari pada soal ini tidak dilakukan," kata Bahtiar.
Tak hanya pengawas soal, Bahtiar menyebut penyusun soal ujian juga mengakui kalau hanya copy paste soal ujian dari buku pegangan guru. "Setelag kami pelajari, soal-soal ujian itu ternyata tidak ada di materi pelajaran. Kemudian kita coba lakukan investigasi, dan ternyata soal-soal ujian ini adalah soal-soal jadi yang ada di buku pedoman guru," katanya.
Naskah soal ujian bermuatan khilafah beredar di MAN Kediri, Jawa Timur. Naskah ujian bermuatan kata-kata khilafah itu, muncul pada mata pelajaran Fiqih yang akan diujikan kepada siswa/i kelas XII MA.
Naskah dalam soal itu berisi materi tentang pemerintahan Islam, menjadi salah satu bahasan pada KMA Nomor 165 Tahun 2014. Namun, titik tekan dari materi ini sebenarnya adalah pada aspek perkembangan kehidupan.
Materinya menjelaskan tentang perkembangan pemerintahan Islam setelah Nabi Muhammad S.A.W. wafat, dari Khulafaur Rasyidin hingga Turki Utsmani. Keberadaan materi ini viral di media sosial. Kini Kanwil Kemenag Jatim memastikan mencabut soal-soal ujian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)