Surabaya: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan aset Yayasan Kas Pembangunan Surabaya ke Pemerintah Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bahagia karena aset yang telah lama diperjuangkan kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya.
"Terima kasih, terima kasih banyak pak Kajati, saya sampai enggak bisa ngomong," ujar Risma saat menerima secara simbolis penyerahan aset Yayasan Kas Pembangunan Pemkot Surabaya, Kamis, 18 Juli 2019.
Risma sudah sekian tahun berjuang mengembalikan pengelolaan aset YKP ke Pemerintah Kota Surabaya. Ia sempat khawatir aset ini diambil alih pihak lain karena banyak kendala yang mengadang.
Ia mengaku sudah membawa berkas kemana-mana agar asset tersebut tidak sampai jatuh ke tangan orang lain. Tapi selalu saja tidak diakui.
Yayasan Kas Pembangunan Surabaya didirikan Pemerintah Kota Surabaya pada 1951. Seluruh modal awal dan aset berupa tanah eigendom verponding sebanyak 3.048 persil berasal dari Pemerintah Kota Surabaya.
Yayasan dibentuk untuk membantu masyarakat Surabaya memperoleh perumahan murah dan modal awal berupa tanah ijo. Ketua Yayasan Kas Pembangunan (YKP) selalu dijabat Wali Kota Surabaya sejak berdiri. Namun, aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah melarang kepala daerah merangkap jabatan.
Wali Kota Surabaya Sunarto mengundurkan diri dari posisi ketua yayasan dan menunjuk orang lain sebagai Ketua YKP di 2000. Namun, muncul persoalan di 2002 saat kepengurusan mengubah nama Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (YKPKS) dan beralih menjadi Badan Usaha dengan nama PT Yekape Surabaya
Risma menunjuk sepuluh pejabat Pemkot Surabaya untuk menjadi pembina dan mengawasi aset Yayasan Kas Pembangunan Surabaya pada 24 Juni 2019 setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan status hukum aset.
Surabaya: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan aset Yayasan Kas Pembangunan Surabaya ke Pemerintah Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bahagia karena aset yang telah lama diperjuangkan kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya.
"Terima kasih, terima kasih banyak pak Kajati, saya sampai enggak bisa
ngomong," ujar Risma saat menerima secara simbolis penyerahan aset Yayasan Kas Pembangunan Pemkot Surabaya, Kamis, 18 Juli 2019.
Risma sudah sekian tahun berjuang mengembalikan pengelolaan aset YKP ke Pemerintah Kota Surabaya. Ia sempat khawatir aset ini diambil alih pihak lain karena banyak kendala yang mengadang.
Ia mengaku sudah membawa berkas kemana-mana agar asset tersebut tidak sampai jatuh ke tangan orang lain. Tapi selalu saja tidak diakui.
Yayasan Kas Pembangunan Surabaya didirikan Pemerintah Kota Surabaya pada 1951. Seluruh modal awal dan aset berupa tanah
eigendom verponding sebanyak 3.048 persil berasal dari Pemerintah Kota Surabaya.
Yayasan dibentuk untuk membantu masyarakat Surabaya memperoleh perumahan murah dan modal awal berupa tanah ijo. Ketua Yayasan Kas Pembangunan (YKP) selalu dijabat Wali Kota Surabaya sejak berdiri. Namun, aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah melarang kepala daerah merangkap jabatan.
Wali Kota Surabaya Sunarto mengundurkan diri dari posisi ketua yayasan dan menunjuk orang lain sebagai Ketua YKP di 2000. Namun, muncul persoalan di 2002 saat kepengurusan mengubah nama Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (YKPKS) dan beralih menjadi Badan Usaha dengan nama PT Yekape Surabaya
Risma menunjuk sepuluh pejabat Pemkot Surabaya untuk menjadi pembina dan mengawasi aset Yayasan Kas Pembangunan Surabaya pada 24 Juni 2019 setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan status hukum aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)