Jepara: Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menerima dana bagi hasil cukai sebesar Rp6,7 miliar tahun ini. Sebanyak 50 persen dana tersebut dialokasikan untuk kesehatan.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Mulyaji, menyampaikan dana bagi hasil cukai dialokasikan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Yakni Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satpol PP dan Damkar, Dinas Koperasu, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Yang paling banyak menerima Dinas Kesehatan. Sisanya baru diberikan ke OPD lainnya, misalnya Satpol PP ya, untuk kegiatan razia dan operasi rokok ilegal. Kemudian Diskominfo untuk sosialisasi," ujar Mulyaji saat dihubungi Medcom.id, Senin, 25 November 2019.
Dana bagi hasil cukai dinilai turut andil dalam pembangunan di daerah. Mulyaji meminta aparat penegak peraturan daerah meningkatkan kegiatan razia dan operasi rokok ilegal lantaran Kabupaten Jepara adalah zona merah rokok ilegal.
"Kalau penerimaan negara lewat cukai itu tinggi, dana bagi hasil cukai untuk daerah juga tinggi sehingga masyarakat bisa merasakan. Maka operasi rokok ilegal ini harus terus jalan," imbuhnya.
Ada tiga jenis rokok ilegal. Pertama rokok dengan cukai yang tidak peruntukannya. Lalu, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok tanpa pita cukai. Dia mengungkap rokok ilegal tanpa cukai dan menggunakan pita cukai palsu banyak dijumpai dan diproduksi di Bumi Kartini.
"Sosialisasi tentang rokok ilegal kami sampaikan dengan berbagai cara dan media. Konsekuensi hukum memproduksi, menjual, dan mengkonsumsi rokok ilegal kami sampaikan pada masyarakat konsumen maupun pedagang, karena pada umumnya banyak masyarakat yang belum tahu," tandas Mulyaji.
Jepara: Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menerima dana bagi hasil cukai sebesar Rp6,7 miliar tahun ini. Sebanyak 50 persen dana tersebut dialokasikan untuk kesehatan.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Mulyaji, menyampaikan dana bagi hasil cukai dialokasikan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Yakni Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satpol PP dan Damkar, Dinas Koperasu, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Yang paling banyak menerima Dinas Kesehatan. Sisanya baru diberikan ke OPD lainnya, misalnya Satpol PP ya, untuk kegiatan razia dan operasi rokok ilegal. Kemudian Diskominfo untuk sosialisasi," ujar Mulyaji saat dihubungi Medcom.id, Senin, 25 November 2019.
Dana bagi hasil cukai dinilai turut andil dalam pembangunan di daerah. Mulyaji meminta aparat penegak peraturan daerah meningkatkan kegiatan razia dan operasi rokok ilegal lantaran Kabupaten Jepara adalah zona merah rokok ilegal.
"Kalau penerimaan negara lewat cukai itu tinggi, dana bagi hasil cukai untuk daerah juga tinggi sehingga masyarakat bisa merasakan. Maka operasi rokok ilegal ini harus terus jalan," imbuhnya.
Ada tiga jenis rokok ilegal. Pertama rokok dengan cukai yang tidak peruntukannya. Lalu, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok tanpa pita cukai. Dia mengungkap rokok ilegal tanpa cukai dan menggunakan pita cukai palsu banyak dijumpai dan diproduksi di Bumi Kartini.
"Sosialisasi tentang rokok ilegal kami sampaikan dengan berbagai cara dan media. Konsekuensi hukum memproduksi, menjual, dan mengkonsumsi rokok ilegal kami sampaikan pada masyarakat konsumen maupun pedagang, karena pada umumnya banyak masyarakat yang belum tahu," tandas Mulyaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)