Sebanyak ratusan ribu ekor baby lobster yang akan diselundupkan ke Singapura, berhasil digagalkan TNI AL.. (Foto: Medcom.id/Hendrik)
Sebanyak ratusan ribu ekor baby lobster yang akan diselundupkan ke Singapura, berhasil digagalkan TNI AL.. (Foto: Medcom.id/Hendrik)

Penyelundupan Benur Senilai Rp17 Miliar Digagalkan

Hendrik Simorangkir • 04 Oktober 2019 14:38
Tangerang: Ratusan ribu ekor baby lobster atau benur senilai Rp17 miliar gagal diselundupkan ke Singapura. TNI AL membongkar rencana penyelundupan itu dari sebuah gudang di Desa Muara Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.
 
"Yang kita gagalkan berjumlah 118.383 ekor baby lobster dengan nilai Rp17 miliar lebih," Komandan Pangkalan TNI AL Kolonel Laut (P) Golkariansyah, Jumat, 4 Oktober 2019.
 
Pengungkapan kasus berlangsung pada Kamis 3 Oktober 2019 sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah gudang milik pelaku berinisial HO yang masih dilakukan pengejaran. Dari dalam gudang berhasil ditangkap dua pelaku yang merupakan anak buah HO, yakni WS dan EF.

"Operasi ini dilakukan oleh petugas gabungan. Kita melaksanakan penangkapan di gudang milik HO. Saat ditangkap (WS dan EF) sedang melakukan pencatatan dan pengepakkan yang akan di kirim," katanya.
 
Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Banten, Hanafi, menjelaskan, benur belum bisa dibudidayakan. Pengambilannya pun masih dilakukan manual di laut bebas berkarang.
 
Harga jual benur di dalam negeri Rp50 ribu per ekor. Sedangkan di luar negeri, sudah mencapai Rp200 ribu per ekornya.
 
Nilai ekonomi yang tinggi, membuat penyelundupan baby lobster kerap terjadi. Berdasarkan data dari BKIPM Banten sepanjang tahun 2019, setidaknya tercatat delapan kali upaya penyelundupan yang berhasil di gagalkan.
 
"Yang baru bisa membesarkan itu di Vietnam dan Taiwan. Nilai ekonomisnya sangat besar. Ini (baby lobster) dikirim ke Singapura hanya untuk transit saja, tujuannya ke Vietnam," jelas Hanafi.
 
Kedua pelaku dijerat Pasal 16 ayat 1 juncto Pasal 88 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 9 juncto Pasal 31 ayat 1, UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Ikan dan Tumbuhan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan