Kulon Progo: Usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kulon Progo 2020 dinilai tak jadi masalah bagi pengusaha. Pengusaha setempat merasa dampak kenaikan UMK apabila dilakukan tidak jadi soal.
Seorang pengusaha makanan lokal Geblek Pari, Popo Yoda, mengatakan kenaikan upah itu tak akan berdampak pada usahanya. Sistem pengupahan di tempat usaha yang terletak di Kecamatan Nanggulan ini tidak mengacu UMK.
"Warung kami tidak menerapkan sistem UMK. Warung kami sistemnya keluarga," kata Popo saat dihubungi, Minggu, 27 Oktober 2019.
Popo mengatakan tak ada ketentuan pasti sebagai syarat merekrut tenaga kerja di tempatnya. Menurut dia, pihaknya lebih mengutamakan warga setempat untuk bekerja.
Ia memperkirakan 95 persen pekerja merupakan warga setempat. Menurut dia, langkah itu sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat lokal.
Pekerja, kata dia, tak harus memiliki keterampilan tertentu. Bahkan, ia menyebut tak perlu mengajukan lamaran. Popo menyebut perekrutan tenaga kerja dilakukan berbasis kekeluargaan.
"Tenaga kerja kami .ulai dari ibu-ibu hingga simbah-simbah yang awalnya tidak kerja. Kami malah mengedukasi mereka ke dunia pelayanan warung ini, jadi kalau ngomongin UMK tempat kami tidak," ungkap Popo.
Popo menambahkan cara yang dilakukan usaha jenis UMKM ini jamak dilakukan. Katanya, pihaknya akan ikut pemberlakuan UMK jika masuk kategori perusahaan.
Sebelumnya Dewan Pengupahan Kulon Progo mengajukan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2020 sekitar 8,52 persen. Kenaikan UMK diperkirakan pada angka Rp137.283.
Usulan ini telah disampaikan kepada Wakil Bupati Kulon Progo, Sutedjo. Pengajuan ini juga akan disampaikan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, akhir bulan ini.
Kulon Progo: Usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kulon Progo 2020 dinilai tak jadi masalah bagi pengusaha. Pengusaha setempat merasa dampak kenaikan UMK apabila dilakukan tidak jadi soal.
Seorang pengusaha makanan lokal Geblek Pari, Popo Yoda, mengatakan kenaikan upah itu tak akan berdampak pada usahanya. Sistem pengupahan di tempat usaha yang terletak di Kecamatan Nanggulan ini tidak mengacu UMK.
"Warung kami tidak menerapkan sistem UMK. Warung kami sistemnya keluarga," kata Popo saat dihubungi, Minggu, 27 Oktober 2019.
Popo mengatakan tak ada ketentuan pasti sebagai syarat merekrut tenaga kerja di tempatnya. Menurut dia, pihaknya lebih mengutamakan warga setempat untuk bekerja.
Ia memperkirakan 95 persen pekerja merupakan warga setempat. Menurut dia, langkah itu sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat lokal.
Pekerja, kata dia, tak harus memiliki keterampilan tertentu. Bahkan, ia menyebut tak perlu mengajukan lamaran. Popo menyebut perekrutan tenaga kerja dilakukan berbasis kekeluargaan.
"Tenaga kerja kami .ulai dari ibu-ibu hingga simbah-simbah yang awalnya tidak kerja. Kami malah mengedukasi mereka ke dunia pelayanan warung ini, jadi kalau ngomongin UMK tempat kami tidak," ungkap Popo.
Popo menambahkan cara yang dilakukan usaha jenis UMKM ini jamak dilakukan. Katanya, pihaknya akan ikut pemberlakuan UMK jika masuk kategori perusahaan.
Sebelumnya Dewan Pengupahan Kulon Progo mengajukan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2020 sekitar 8,52 persen. Kenaikan UMK diperkirakan pada angka Rp137.283.
Usulan ini telah disampaikan kepada Wakil Bupati Kulon Progo, Sutedjo. Pengajuan ini juga akan disampaikan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, akhir bulan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)