Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim pada 2020 sebesar Rp1.768.777,08. Sementara Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) masih belum ditetapkan. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Himawan Estu Bagijo, mengatakan pemerintah daerah tidak wajib menetapkan UMK setelah ada ketetapan UMP.
Hal itu sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kabinet sebelumnya) tertanggal 15 Oktober 2019, bahwa gubernur se-Indonesia setelah menetapkan UMP tidak wajib menetapkan UMK.
Kemudian juga dijelaskan dalam poin kelima surat Menaker itu, bahwa gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK untuk kabupaten/kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP).
"Jadi sifatnya memang tidak wajib. Yang wajib itu menetapkan UMP. Tapi kita lihat lah, nanti, bagaimana prosesnya. Yang penting tidak melampaui batas 20 November," kata Himawan saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Oktober 2019.
Himawan menjelaskan kenaikan UMP biasanya akan diiringi dengan kenaikan UMK. Namun sampai saat ini Himawan mengaku belum ada pemda yang mebgajukan UMK. "Sebenarnya untuk UMK ini, kami menunggu dari Kabupaten/Kota. Tapi sampai sekarang masih belum ada pengajuan dari daerah. Silakan saja kabupaten/kota mengajukan besaran UMK, tetapi penetapan UMK ini tidaklah wajib," jelas Himawan.
UMP Jatim tahun 2020 telah ditetapkan sebesar Rp1.768.777,08. Angka itu naik Rp138.718 atau 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp1.630.059,05.
Besaran UMP Jatim tahun 2020 ini sesuai Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto. Kenaikan UMP ini menggunakan rumus di dalam PP 78/2015 tentag inflasi dan pertumbuhan ekonomi, acuan untuk mengatur pengupahan.
Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim pada 2020 sebesar Rp1.768.777,08. Sementara Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) masih belum ditetapkan. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Himawan Estu Bagijo, mengatakan pemerintah daerah tidak wajib menetapkan UMK setelah ada ketetapan UMP.
Hal itu sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kabinet sebelumnya) tertanggal 15 Oktober 2019, bahwa gubernur se-Indonesia setelah menetapkan UMP tidak wajib menetapkan UMK.
Kemudian juga dijelaskan dalam poin kelima surat Menaker itu, bahwa gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK untuk kabupaten/kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP).
"Jadi sifatnya memang tidak wajib. Yang wajib itu menetapkan UMP. Tapi kita lihat lah, nanti, bagaimana prosesnya. Yang penting tidak melampaui batas 20 November," kata Himawan saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Oktober 2019.
Himawan menjelaskan kenaikan UMP biasanya akan diiringi dengan kenaikan UMK. Namun sampai saat ini Himawan mengaku belum ada pemda yang mebgajukan UMK. "Sebenarnya untuk UMK ini, kami menunggu dari Kabupaten/Kota. Tapi sampai sekarang masih belum ada pengajuan dari daerah. Silakan saja kabupaten/kota mengajukan besaran UMK, tetapi penetapan UMK ini tidaklah wajib," jelas Himawan.
UMP Jatim tahun 2020 telah ditetapkan sebesar Rp1.768.777,08. Angka itu naik Rp138.718 atau 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp1.630.059,05.
Besaran UMP Jatim tahun 2020 ini sesuai Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto. Kenaikan UMP ini menggunakan rumus di dalam PP 78/2015 tentag inflasi dan pertumbuhan ekonomi, acuan untuk mengatur pengupahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)