Owner Chalidana Group, Ilyas, mengaku sudah mendapat laporan terkait kerusakan rumah warga akibat pemasangan tiang pancang.
"Kemarin kami lihat ada keluhan dari warga. Kami sudah menurunkan tim kesana untuk ngecek rumah rumah warga yang mengalami retak," kata Ilyas di Sidoarjo, Jumat, 29 November 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ilyas menjelaskan Chalidana Group juga sudah mendapat
perijinan dari pemerintah setempat terkait pembangunan apartemen. Pihaknya juga tidak akan lari jika ada rumah warga yang terdampak dari pembangunan tersebut.
"Kami bukan pengembang liar. Projects kami dijual dalam kondisi perijinan clear. Ijin lokasi, AMDAL, IMB maupun Siteplan dan lainnya sudah diselesaikan semua. Dan kami tidak berani tanpa ijin yang dikeluarkan oleh Pemda," jelas Ilyas.
Meski demikian menurut Ilyas pihaknya belum bisa menentukan nominal ganti rugi terhadap warga. Menurutnya ganti rugi akan sesuai dengan kerusakan rumah yang diderita.
"Apakah bentuknya kompensasi atau perbaikan dinding yang retak kita rembukan dulu sama warga. Maunya seperti apa. Yang terpenting batas kewajaran saja," jelas Ilyas.
(DEN)