Sat Reskrim polres Tangsel bersama BPOM Banten, gelar perkara penggerebekan pabrik farmasi ilegal, Jumat 29 September 2017. Foto: MTVN/Farhan Dwitama
Sat Reskrim polres Tangsel bersama BPOM Banten, gelar perkara penggerebekan pabrik farmasi ilegal, Jumat 29 September 2017. Foto: MTVN/Farhan Dwitama

Pabrik Farmasi Jatiuwung Produksi 3 Jenis Obat Ilegal

Farhan Dwitama • 30 September 2017 10:09
medcom.id, Tangerang: Petugas selesai menguji sampel bahan baku dari penggerebekan pabrik farmasi produksi ilegal di Ruko Sentra Prima Tekno Park II, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis 28 Sepetember 2017. Pabrik tersebut diduga memproduksi tiga jenis obat ilegal.
 
"Diduga kuat ada ada 3 jenis obat yang ditemukan yakni dextromethorpan,  Trihexyphenidyl, dan  Tramadol" ungkap Kepala BPOM Banten Nurjaya Bangsawan dalam keterangannya di Mapolres Tangsel, Jumat 29 September 2017.
 
Trhihexyphenidyl dan Tramadol berkhasiat sebagai obat-obatan analgesik (penghilang nyeri) sedangkan dextromethorpan digunakan untuk obat batuk. Tiap harinya, pabrik tersebut mampu membuat 660 ribu butir tiga jenis obat-obatan ilegal yang dimaksud. "Sejak 2013 tidak boleh lagi di produksi" kata dia

Seseorang yang mengonsumsi obat-obatan tersebut tanpa resep dokter atau pengawasan ketat dari pihak medis akan berdampak sangat buruk bagi kesehatan pengkonsumsinya. "Jika diminum tanpa resep dokter akan menyebabkan halusinasi, gerakan diluar kontrol, bisa menyebabkan adiksi juga," ucap Nurjaya.
 
Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan dan melakukan penyelidikan terhadap asal bahan baku, keterangan ahli, hingga mengungkap aktor intelektual yang hingga kini masih diburu oleh pihak kepolisian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan