medcom.id, Makassar: PT Jasa Raharja (Persero) memprediksi jumlah pengeluaran pada tahun 2017 membengkak. Penyebabnya, nilai klaim santunan kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan hingga 100 persen. Kesadaran masyarakat juga menjadi salah satu faktor lainnya.
Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja, M Wahyu Wibowo mengatakan, membengkaknya pengeluaran baru akan terasa saat kenaikan nilai santunan mulai diterapkan pada 1 Juni 2017. Hingga kini di sepanjang 2017, jumlah klaim santunan yang telah dibayarkan sudah mencapai Rp600 miliar.
Wahyu memprediksi klaim santunan pada tahun ini mencapai Rp2,7 triliun. Tahun 2016, klaim kecelakaan sebesar Rp1,7 triliun.
"Jumlahnya diprediksi terus meningkat, tapi tergantung besarnya angka kecelakaan," kata Wahyu pada acara Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di gedung Grha Pena, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 23 Mei 2017.
Jasa Raharja mencatat, klaim santunan senilai Rp1,7 triliun pada tahun 2016 diperuntukkan bagi sekitar 28 ribu korban meninggal serta 98 ribu korban luka. Jumlah tersebut cenderung lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Diharapkan jumlah kecelakaan pada waktu mendatang bisa terus ditekan.
"Adapun untuk klaim pembayaran tahun ini, kebanyakan untuk korban luka. Korban meninggal trennya terus menurun dari tahun ke tahun," ujar Wahyu.
Diketahui, kenaikan nilai santunan kecelakaan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 serta PMK Nomor 316/PMK.010/2017. Menurut aturan terbaru, korban meninggal dunia dan cacat tetap memperoleh kenaikan jumlah santunan dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
Biaya perawatan untuk korban luka naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta, penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta. Sedangkan penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp500 ribu dan biaya penguburan dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.
Meningkatnya jumlah pengeluaran Jasa Raharja tidak hanya dipengaruhi besaran nilai santunan. Hal itu, menurut Wahyu, turut dipengaruhi perubahan pola masyarakat dalam menghadapi musibah. Disebutkan, dulu orang cenderung jarang memanfaatkan fasilitas Jasa Raharja saat menderita luka ringan.
"Namun seiring kami menggandeng BPJS Kesehatan, para korban luka kini mengoptimalkannya. Meski luka kecil yang biayanya terkadang berkisar Rp100 ribu, turut diklaim," kata Wahyu.
medcom.id, Makassar: PT Jasa Raharja (Persero) memprediksi jumlah pengeluaran pada tahun 2017 membengkak. Penyebabnya, nilai klaim santunan kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan hingga 100 persen. Kesadaran masyarakat juga menjadi salah satu faktor lainnya.
Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja, M Wahyu Wibowo mengatakan, membengkaknya pengeluaran baru akan terasa saat kenaikan nilai santunan mulai diterapkan pada 1 Juni 2017. Hingga kini di sepanjang 2017, jumlah klaim santunan yang telah dibayarkan sudah mencapai Rp600 miliar.
Wahyu memprediksi klaim santunan pada tahun ini mencapai Rp2,7 triliun. Tahun 2016, klaim kecelakaan sebesar Rp1,7 triliun.
"Jumlahnya diprediksi terus meningkat, tapi tergantung besarnya angka kecelakaan," kata Wahyu pada acara Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di gedung Grha Pena, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 23 Mei 2017.
Jasa Raharja mencatat, klaim santunan senilai Rp1,7 triliun pada tahun 2016 diperuntukkan bagi sekitar 28 ribu korban meninggal serta 98 ribu korban luka. Jumlah tersebut cenderung lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Diharapkan jumlah kecelakaan pada waktu mendatang bisa terus ditekan.
"Adapun untuk klaim pembayaran tahun ini, kebanyakan untuk korban luka. Korban meninggal trennya terus menurun dari tahun ke tahun," ujar Wahyu.
Diketahui, kenaikan nilai santunan kecelakaan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 serta PMK Nomor 316/PMK.010/2017. Menurut aturan terbaru, korban meninggal dunia dan cacat tetap memperoleh kenaikan jumlah santunan dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
Biaya perawatan untuk korban luka naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta, penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta. Sedangkan penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp500 ribu dan biaya penguburan dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.
Meningkatnya jumlah pengeluaran Jasa Raharja tidak hanya dipengaruhi besaran nilai santunan. Hal itu, menurut Wahyu, turut dipengaruhi perubahan pola masyarakat dalam menghadapi musibah. Disebutkan, dulu orang cenderung jarang memanfaatkan fasilitas Jasa Raharja saat menderita luka ringan.
"Namun seiring kami menggandeng BPJS Kesehatan, para korban luka kini mengoptimalkannya. Meski luka kecil yang biayanya terkadang berkisar Rp100 ribu, turut diklaim," kata Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)