Pekerja membangun rumah tahan gempa untuk warga terdampak gempa di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. (ANTARA/Ahmad Fikri)
Pekerja membangun rumah tahan gempa untuk warga terdampak gempa di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. (ANTARA/Ahmad Fikri)

Pencairan Bantuan Rumah Rusak Terdampak Gempa Cianjur Ditarget Rampung Lusa

Media Indonesia.com • 28 Desember 2022 12:42
Cianjur: Proses pencairan bantuan stimulan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak ringan dan sedang terdampak gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tahap pertama ditargetkan selesai Jumat, 29 Desember 2022.
 
Hasil survei ulang, dari sebanyak 8.316 unit rumah yang terdata rusak ringan dan sedang pada tahap pertama, sekitar 1.900-an unit terverifikasi rusak berat.
 
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzein, mengatakan anggaran bantuan stimulan rehab dan rekon pada tahap pertama dialokasikan sebesar Rp200 miliar lebih. Proses pencairannya hingga saat ini masih berjalan. 

"Terakhir Jumat sekarang untuk yang (rusak) ringan dan sedang," kata Nurzein, Rabu, 28 Desember 2022.
 
Nurzein menuturkan bagi 1.900-an unit rumah yang dikategorikan rusak berat, anggarannya belum bisa dicairkan. Saat ini spesifikasinya masih dalam tahap pengkajian. 
 
Baca juga: BMKG Perbarui Zona Bahaya Sesar Cugenang Sepanjang 2,63 Kilometer

"Jadi sekarang yang dicairkan untuk rumah rusak ringan dan sedang dulu. Minggu depan mudah-mudahan yang rusak berat sudah dimulai," tuturnya.
 
Bagi rumah dengan kategori rusak berat, sebut Nurzein, ada dua opsi pembangunan. Opsi pertama bisa dilakukan secara mandiri dan opsi kedua bisa melalui pihak ketiga.
 
"Masyarakat yang mau dibangun oleh aplikator atau kontraktor silakan saja. Bisa langsung menghubungi kontraktornya atau kepala desa kalau memang masyarakat tidak punya dana untuk membangunnya. Untuk yang rusak berat ya. Jadi dibangun oleh pihak ketiga, TNI, Polri, maupun aplikator atau kontraktor yang sudah ditunjuk Kementerian PUPR," ucapnya.
 
Bagi masyarakat yang mau membangun secara mandiri, sebut Nurzein, ada beberapa persyaratan. Di antaranya spesifikasi maupun RAB.
 
"Juknisnya sebetulnya sudah ada. Sudah sangat disederhanakan. Jadi membangun rumah rusak berat itu jangan sampai memberatkan juga masyarakat. Kalau RAB itu dari masyarakat, sedangkan spesifikasi teknis ada di Perkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)," jelas Nurzein.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan