Malang: Pemerintah Kota Malang mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) naik sebesar 10 persen atau sekitar Rp299 ribu pada 2023 mendatang. Dengan begitu, UMK Kota Malang diusulkan menjadi Rp3.293.558,37.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kenaikan nilai UMK itu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Saat ini, Pemkot Malang masih menunggu hasil kajian dan keputusan Pemprov Jatim terkait usulan UMK tersebut.
"Tahun depan kita naiknya 10 persen. Tapi ini belum bisa dipastikan itu disetujui atau tidak," kata Sutiaji, Selasa 29 November 2022.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengatakan, Pemkot Malang sebelumnya telah melakukan pembahasan kenaikan UMK pada 2023. Pembahasan dilakukan bersama serikat buruh dan pengusaha yang ada di Kota Malang.
"Di Kota Malang sudah selesai pembahasannya. Saat ini sudah diusulkan ke gubernur," katanya.
Sebagai informasi, UMK Kota Malang pada 2022 sebesar Rp2.994.143,98. Nominal itu naik 0,80 persen dari tahun sebelumnya, dan berlaku sejak 1 Januari 2022.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 sebesar Rp2.040.244,30. Ketetapan UMP 2023 itu tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim akan diumumkan pada 7 Desember 2022.
"Sesuai dengan Permenaker nomor 18 Tahun 2022 untuk UMP batasnya 28 November dan UMK 38 kabupaten/kota tahun 2023 hingga 7 Desember 2022," kata Adhy, di Surabaya, Senin, 28 November 2022.
Malang: Pemerintah Kota Malang mengusulkan
Upah Minimum Kota (UMK) naik sebesar 10 persen atau sekitar Rp299 ribu pada 2023 mendatang. Dengan begitu, UMK Kota Malang diusulkan menjadi Rp3.293.558,37.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, pihaknya telah mengusulkan
kenaikan nilai UMK itu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Saat ini, Pemkot Malang masih menunggu hasil kajian dan keputusan Pemprov Jatim terkait usulan UMK tersebut.
"Tahun depan kita naiknya 10 persen. Tapi ini belum bisa dipastikan itu disetujui atau tidak," kata Sutiaji, Selasa 29 November 2022.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda)
Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengatakan, Pemkot Malang sebelumnya telah melakukan pembahasan kenaikan UMK pada 2023. Pembahasan dilakukan bersama serikat buruh dan pengusaha yang ada di Kota Malang.
"Di Kota Malang sudah selesai pembahasannya. Saat ini sudah diusulkan ke gubernur," katanya.
Sebagai informasi, UMK Kota Malang pada 2022 sebesar Rp2.994.143,98. Nominal itu naik 0,80 persen dari tahun sebelumnya, dan berlaku sejak 1 Januari 2022.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 sebesar Rp2.040.244,30. Ketetapan UMP 2023 itu tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim akan diumumkan pada 7 Desember 2022.
"Sesuai dengan Permenaker nomor 18 Tahun 2022 untuk UMP batasnya 28 November dan UMK 38 kabupaten/kota tahun 2023 hingga 7 Desember 2022," kata Adhy, di Surabaya, Senin, 28 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)