Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Jumat, 7 Oktober 2022. Medcom.id/Amaluddin
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Jumat, 7 Oktober 2022. Medcom.id/Amaluddin

Polda Jatim Kembali Periksa Tiga Saksi Terkait Kerusuhan Kanjuruhan

Amaluddin • 07 Oktober 2022 16:48
Surabaya: Proses hukum enam orang tersangka terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, dilakukan secara maraton. Terbaru penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait.
 
"Terkait pemeriksaan, hari ini penyelidikan dilakukan terhadap tiga orang saksi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mapolda Jatim, Jumat, 7 Oktober 2022.
 
Baca: LPSK Sebut Aremania Pengunggah Video TikTok Hanya Diperiksa

Ketiga orang saksi itu adalah Kasubbag Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan satu anggota Polresta Malang yang terlibat dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan.
 
"Jadi, dari hasil pemeriksaan masih ada beberapa saksi tambahan yang dibutuhkan penyidik. Tujuannya untuk memperkuat penyidikan," jelasnya.

Selain memeriksa tiga saksi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap keenam tersangka. Untuk tiga anggota polisi diperiksa di Bid Propam dan tiga tersangka lainnya diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim.
 
"Perintah Bapak Presiden untuk segera menuntaskan kasus ini. Untuk perkembangan masalah pemeriksaan dan kaitan dengan sidang kode etik, akan disampaikan beberapa waktu yang akan datang," ungkapnya.
 
Sebelumnya Polri telah menetapkan enam tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pascapertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang menewaskan 131 orang.
 
Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
 
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan