Bekasi: Dwi Syaviera, 50, orang tua dari M Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas dan dijadikan tersangka, menolak bertemu dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Pensiunan polri itu merupakan pihak lawan yang terlibat kecelakaan dengan Hasya.
"Saya enggak mau dipertemukan, jadi memang polisi berinisiatif untuk mempertemukan kami, tapi kami yang enggak mau," katanya di Bekasi, Senin, 30 Januari 2023.
Dwi menegaskan hanya akan menemui Eko Setia Budi Wahono di pengadilan. Sebab dia meyakini yang bersangkutan turut terlibat kecelakaan dengan anaknya.
"Saya mau bertemu, tapi bertemu di pengadilan. Karena buat kami dalam hal ini sudah ada nyawa yang hilang, yaitu nyawa anak kami," katanya.
Dirinya juga merasa bahwa proses hukum dalam kasus yang menyebabkan anaknya meninggal sebagai tersangka itu menyerang balik pihaknya.
"Kita di negara hukum, kami berusaha untuk melalui semua prosedur hukum itu, tapi sekarang malah prosedur hukum itu menurut kami berbalik menyerang kami, yang menetapkan anak kami sebagai tersangka," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Muhammad Hasya Attalah Syahputra, Rian Hidayat, meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan dalam kasus tersebut. Terlebih merujuk pada dugaan pelanggaran etika.
Rian mengungkapkan terkejut saat pihaknya dijadikan tersangka. Kliennya didatangi Polres Jakarta Selatan untuk diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Saya cukup kaget karena baru diberikan adanya penetapan tersangka pada 27 Januari. Singkatnya, 17 Januari kami baru mendapatkan juga SP2AP dan SP3-nya," ujar dia.
Dia mengatakan baru mengetahui bahwa ada penyelidikan atas kasus tersebut pada hari yang sama kasus itu disetop.
"Kami baru tahu itu disetop. Ini mengagetkan buat kami dan pada saat itu apa alasan disetopnya ternyata karena tersangka meninggal," ucapnya.
Rian mengaku lebih kaget lagi ketika mengetahui bahwa tersangka adalah Hasya yang sudah meninggal.
Hasya sebelumnya terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jakarta, pada 6 Oktober 2022. Polisi kemudian menetapkan M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya meninggal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: Dwi Syaviera, 50, orang tua dari
M Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas dan dijadikan tersangka, menolak bertemu dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Pensiunan polri itu merupakan pihak lawan yang terlibat kecelakaan dengan Hasya.
"Saya enggak mau dipertemukan, jadi memang polisi berinisiatif untuk mempertemukan kami, tapi kami yang enggak mau," katanya di Bekasi, Senin, 30 Januari 2023.
Dwi menegaskan hanya akan menemui Eko Setia Budi Wahono di pengadilan. Sebab dia meyakini yang bersangkutan turut terlibat kecelakaan dengan anaknya.
"Saya mau bertemu, tapi bertemu di pengadilan. Karena buat kami dalam hal ini sudah ada nyawa yang hilang, yaitu
nyawa anak kami," katanya.
Dirinya juga merasa bahwa proses hukum dalam kasus yang menyebabkan anaknya meninggal sebagai tersangka itu menyerang balik pihaknya.
"Kita di negara hukum, kami berusaha untuk melalui semua prosedur hukum itu, tapi sekarang malah prosedur hukum itu menurut kami berbalik menyerang kami, yang menetapkan anak kami sebagai tersangka," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Muhammad Hasya Attalah Syahputra, Rian Hidayat, meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan dalam kasus tersebut. Terlebih merujuk pada dugaan pelanggaran etika.
Rian mengungkapkan terkejut saat pihaknya dijadikan tersangka.
Kliennya didatangi Polres Jakarta Selatan untuk diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Saya cukup kaget karena baru diberikan adanya penetapan tersangka pada 27 Januari. Singkatnya, 17 Januari kami baru mendapatkan juga SP2AP dan SP3-nya," ujar dia.
Dia mengatakan baru mengetahui bahwa ada penyelidikan atas kasus tersebut pada hari yang sama kasus itu disetop.
"Kami baru tahu itu disetop. Ini mengagetkan buat kami dan pada saat itu apa alasan disetopnya ternyata karena tersangka meninggal," ucapnya.
Rian mengaku lebih kaget lagi ketika mengetahui bahwa
tersangka adalah Hasya yang sudah meninggal.
Hasya sebelumnya terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jakarta, pada 6 Oktober 2022. Polisi kemudian menetapkan M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya meninggal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)