Makassar: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 14 orang tersangka dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) covid-19 dari Kementerian Sosial RI. Belasan orang ini dari tiga daerah di Sulsel.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli mengatakan belasan tersangka tersebut berasal dari Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Takalar.
"Kerugian negara di tiga daerah tersebut mencapai Rp20 miliar. 14 ditetapkan tersangka," kata Fadli di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 20 Desember 2022.
Rinciannya, di Kabupaten Sinjai ada 4 orang, yakni AR, IN, AA, AI; di Kabupaten Takalar 6 orang, yakni ZN, MR, RY, AM, RA, AF, dan di Kabupaten Bantaeng 4 orang, yakni AF, Z, AM, RA. Mereka diduga melakukan mark-up dan menyalurkan di luar ketentuan yang ada.
"Perannya sebagai koorda, ada suplayer, ada ketua KSU, ada pimpinan perusahaan PT dan CV yang bermain dalam kasus ini," jelasnya.
Kasus tersebut mencuat setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait penyaluran BPNT Kemensos RI di empat kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan. Dalam penyelidikan itu, polisi menemukan adanya tindakan melawan hukum dengan mengurangi indeks dan menyalurkan jEnis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahkan menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Dalam kasus ini, puluhan orang diperiksa sebagai saksi. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani.
Dia diperiksa ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar pada bulan Februari 2022 lalu. Saat ini, belasan tersangka tersebut berada di Mapolda Sulawesi Selatan. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut guna untuk melakukan pengembangan dalam kasus yang merugikan negara tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda
Sulawesi Selatan menetapkan 14 orang tersangka dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai
(BPNT) covid-19 dari Kementerian Sosial RI. Belasan orang ini dari tiga daerah di Sulsel.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli mengatakan belasan tersangka tersebut berasal dari Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Takalar.
"Kerugian negara di tiga daerah tersebut mencapai Rp20 miliar. 14 ditetapkan tersangka," kata Fadli di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 20 Desember 2022.
Rinciannya, di Kabupaten Sinjai ada 4 orang, yakni AR, IN, AA, AI; di Kabupaten Takalar 6 orang, yakni ZN, MR, RY, AM, RA, AF, dan di Kabupaten Bantaeng 4 orang, yakni AF, Z, AM, RA. Mereka diduga melakukan
mark-up dan menyalurkan di luar ketentuan yang ada.
"Perannya sebagai koorda, ada suplayer, ada ketua KSU, ada pimpinan perusahaan PT dan CV yang bermain dalam kasus ini," jelasnya.
Kasus tersebut mencuat setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait penyaluran BPNT Kemensos RI di empat kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan. Dalam penyelidikan itu, polisi menemukan adanya tindakan melawan hukum dengan mengurangi indeks dan menyalurkan jEnis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahkan menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Dalam kasus ini, puluhan orang diperiksa sebagai saksi. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani.
Dia diperiksa ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar pada bulan Februari 2022 lalu. Saat ini, belasan tersangka tersebut berada di Mapolda Sulawesi Selatan. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut guna untuk melakukan pengembangan dalam kasus yang merugikan negara tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)