Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo Ari Widodo membuka sosialisasi kebijakan keimigrasian di Hotel Atria Magelang, Rabu (9-11-2022). ANTARA/Heru Suyitno
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo Ari Widodo membuka sosialisasi kebijakan keimigrasian di Hotel Atria Magelang, Rabu (9-11-2022). ANTARA/Heru Suyitno

Permohonan Paspor Umrah di Imigrasi Wonosobo Naik

Antara • 09 November 2022 16:54
Magelang: Permohonan paspor umrah di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo, Jawa Tengah, meningkat setelah pintu masing-masing negara dibuka, termasuk penerbangan.
 
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo Ari Widodo mengungkapkan Saudi Arabia telah memberikan kemudahan bagi jemaah umrah. Sehingga terjadi lonjakan jumlah masyarakat yang mengajukan syarat administrasi.
 
"Meningkatnya jumlah masyarakat yang ingin beribadah umrah tentu berdampak pada peningkatan pemohonan paspor," kata Ari usai sosialisasi kebijakan keimigrasian, di Magelang, Jawa Tengah, Rabu, 9 November 2022.

Ia menyebutkan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Wonosobo per hari ini di atas angka 100, rata-rata untuk keperluan umrah.
 
"Lonjakan jumlah masyarakat yang mau umrah mengingat untuk pergi haji itu masih perlu waktu lama apalagi kemarin ada covid-19 maka makin jauh lagi, akhirnya banyak yang ambil untuk umrah," katanya.
 
Baca juga: Yes! Paspor Terbitan Terbaru Disertai Kolom Tanda Tangan

Terkait dengan sosialisasi keimigrasian, dia menyebutkan ada beberapa produk imigrasi yang baru, paling populer saat ini adalah kebijakan terkait dengan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.
 
"Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 12 Oktober 2022. Sekarang mau membuat paspor, mau ganti paspor masa berlakunya 10 tahun dengan biaya pembuatan paspor tetap sama," katanya
 
Ia menyebutkan biaya pembuatan paspor biasa tetap Rp350.000,00 dan e-paspor Rp650.000,00.
 
"Kalau paspor hilang atau rusak, itu berbeda karena ada biaya dendanya. Kalau paspor hilang itu tambah denda Rp1 juta. Kalau paspor rusak, tambah denda Rp500 ribu," katanya.
 
Ari menjelaskan bahwa masa berlaku 10 tahun ini tidak sama untuk semua umur, pemohon paspor di bawah 17 tahun belum bisa.
 
"Contoh anak masih umur 5 tahun atau 10 tahun, kami hanya bisa memberikan paspor masa berlakunya 5 tahun karena yang namanya anak-anak mukanya masih bisa berubah. Nanti waktu umurnya 20 tahun fotonya masih anak-anak malah repot," katanya.
 
Ia menegaskan bahwa paspor 10 tahun berlaku bagi anak yang sudah berumur 17 tahun, sudah punya KTP, atau sudah menikah meskipun belum 17 tahun.
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan