Malang: Seorang pelatih bela diri taekwondo di Kabupaten Malang, Jawa Timur, MR, 25, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 juncto 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, saat konferensi pers, Jumat 19 Agustus 2022.
Taufik menerangkan, Polres Malang kini masih terus menyelidiki kasus pelecehan seksual yang dilakukan MR. Hingga saat ini, sudah ada lima orang saksi yang telah dimintai keterangan.
"Total saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang, termasuk saksi korban. Saksi tersebut merupakan salah satu siswa, tetangga dan orang tua korban," imbuhnya.
Taufik menjelaskan, kasus tersebut berawal saat salah satu murid yang mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh MR. Korban yang dilecehkan tersebut kemudian melapor kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.
Baca: Gadis 20 Tahun di Malang Jadi Korban Pelecehan Seksual Pelatih Taekwondo Selama 5 Tahun
Setelah muncul laporan tersebut, kemudian diketahui bahwa MR ternyata telah melakukan aksi pencabulan lainnya kepada korban berinisial ES, 21, sejak 2016 lalu. Pencabulan tersebut dilakukan MR berulang kali terhadap korban ES. Pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Persetubuhan dilakukan berulang kali oleh pelaku. Pelaku berjanji akan menikahi korban. MR melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada saat orang tuanya tidak berada di rumah," jelasnya.
Saat ini korban ES tengah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Peristiwa pelecehan seksual yang dialami ES terjadi sejak ia masih berusia 17 tahun.
Saat ini, Polres Malang membuka ruang aduan bagi korban lain yang saat ini masih belum melapor. Pihaknya akan melakukan tindak lanjut jika ada korban lain yang melapor terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
"Nanti akan kita lakukan penyelidikan lagi. Kami juga membuka aduan di Unit PPA Polres Malang jika ada korban-korban lain," tegasnya.
Malang: Seorang pelatih bela diri taekwondo di Kabupaten Malang, Jawa Timur, MR, 25, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 juncto 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, saat konferensi pers, Jumat 19 Agustus 2022.
Taufik menerangkan, Polres Malang kini masih terus menyelidiki kasus pelecehan seksual yang dilakukan MR. Hingga saat ini, sudah ada lima orang saksi yang telah dimintai keterangan.
"Total saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang, termasuk saksi korban. Saksi tersebut merupakan salah satu siswa, tetangga dan orang tua korban," imbuhnya.
Taufik menjelaskan, kasus tersebut berawal saat salah satu murid yang mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh MR. Korban yang dilecehkan tersebut kemudian melapor kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.
Baca:
Gadis 20 Tahun di Malang Jadi Korban Pelecehan Seksual Pelatih Taekwondo Selama 5 Tahun
Setelah muncul laporan tersebut, kemudian diketahui bahwa MR ternyata telah melakukan aksi pencabulan lainnya kepada korban berinisial ES, 21, sejak 2016 lalu. Pencabulan tersebut dilakukan MR berulang kali terhadap korban ES. Pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Persetubuhan dilakukan berulang kali oleh pelaku. Pelaku berjanji akan menikahi korban. MR melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada saat orang tuanya tidak berada di rumah," jelasnya.
Saat ini korban ES tengah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Peristiwa pelecehan seksual yang dialami ES terjadi sejak ia masih berusia 17 tahun.
Saat ini, Polres Malang membuka ruang aduan bagi korban lain yang saat ini masih belum melapor. Pihaknya akan melakukan tindak lanjut jika ada korban lain yang melapor terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
"Nanti akan kita lakukan penyelidikan lagi. Kami juga membuka aduan di Unit PPA Polres Malang jika ada korban-korban lain," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)