"Hari ini status tanggap daruratnya sudah saya tandatangani. Langkah ini kami ambil untuk memaksimalkan penanganan pasca-bencana," katanya, di Cibinong, Kamis.
Iwan menyebutkan, status tanggap darurat bencana melalui Keputusan Bupati Nomor 360/19/Kep-TD/BPBD dapat menjadi dasar penanganan dari dampak yang ditimbulkan bencana pergeseran tanah.
"Perlu kita tetapkan Keputusan Bupati Bogor tentang penetapan status tanggap darurat bencana pergeseran tanah di Desa Bojongkoneng. Ini yang akan menjadi payung hukum kita untuk menangani bencana ini," kata Iwan.
Baca juga: Fenomena Pergerakan Tanah, Jalanan dan Rumah di Bogor Rusak |
Menurutnya, bencana pergeseran tanah yang mengakibatkan kerusakan sejumlah infrastruktur di Bojongkoneng perlu ditangani secara maksimal, karena mengancam keselamatan serta merugikan masyarakat secara materi.
Saat ini, Tim Reaksi Cepat dari BPBD Kabupaten Bogor telah mengevakuasi warga terdampak dan terancam. Mereka diungsikan sementara di rumah sanak saudara dengan dikoordinasikan oleh kepala desa dan camat.
Selanjutnya, pihaknya juga sedang mengkaji dampak dan kebutuhan warga di lokasi bencana. BPBD Kabupaten Bogor juga mulai menyalurkan bantuan seperti sembako, selimut dan lainnya.
"Kita juga akan memberikan sewa tempat tinggal sementara. Kalau ada yg rusak diperbaiki dan yang berbahaya direlokasi. Dengan payung hukum ini, kita bisa gunakan anggaran BTT untuk membantu warga terdampak," jelas Iwan.
Baca juga: Belasan Rumah di Cianjur Rusak Diterjang Longsor dan Tanah Bergerak |
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor Aris Nurjatmiko, menyebutkan, pergeseran tanah yang terjadi sejak Rabu, 14 September 2022, menyebabkan kerusakan pada 23 bangunan dan bagian jalan sepanjang satu kilometer.
Ia mencatat, ada 24 warga yang mengungsi akibat pergeseran tanah yang terjadi di Desa Bojongkoneng.
"Dari kejadian ini yang terdampak 20 KK, kemudian yang terancam saat ini 177 KK dari dua RW dengan total (penghuni) 589 jiwa," ucap Aris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News