medcom.id, Kendari: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mencatat, nilai tebusan tax amnesty hingga periode ke tiga mencapai Rp54 miliar. Nilai tersebut adalah akumulasi dari tebusan tax amnesty tahap I, II dan III.
"Nilai tersebut (tahap III, red) meningkat Rp5,3 miliar dari total dua periode sebelumnya," kata Kepala KPP Pratama Kendari Joko Rahutomo di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, 29 Maret 2017.
Menurut Joko, jumlah tebusan tax amnesty terbanyak adalah periode pertama. Penerimaan tax amnesty periode pertama hingga periode tiga masing-masing Rp39,5 miliar, Rp9,5 miliar, dan periode III baru mencapai Rp5,3 miliar.
"Periode pertama jumlah peserta yang ikut program tax amnesty cukup besar dari kalangan pengusaha. Sebab, tarif yang dikenakan untuk usahawan sebesar dua persen," katanya.
Sementara, lanjut Joko, pada periode kedua tarif yang dikenakan sebesar tiga persen dan lima persen pada periode tiga. "Program tax amnesty periode III akan berakhir pada 31 Maret 2017. Sehingga, kemungkinan tebusan masih akan bertambah," katanya.
Joko mengaku, pihaknya menambah waktu layanan penebusan tax amnesty pada hari terakhir jatuh tempo. Pada 31 Maret 2017, pelayanan akan diperpanjang hingga pukul 24.00 WITA.
medcom.id, Kendari: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mencatat, nilai tebusan
tax amnesty hingga periode ke tiga mencapai Rp54 miliar. Nilai tersebut adalah akumulasi dari tebusan
tax amnesty tahap I, II dan III.
"Nilai tersebut (tahap III, red) meningkat Rp5,3 miliar dari total dua periode sebelumnya," kata Kepala KPP Pratama Kendari Joko Rahutomo di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, 29 Maret 2017.
Menurut Joko, jumlah tebusan
tax amnesty terbanyak adalah periode pertama. Penerimaan
tax amnesty periode pertama hingga periode tiga masing-masing Rp39,5 miliar, Rp9,5 miliar, dan periode III baru mencapai Rp5,3 miliar.
"Periode pertama jumlah peserta yang ikut program
tax amnesty cukup besar dari kalangan pengusaha. Sebab, tarif yang dikenakan untuk usahawan sebesar dua persen," katanya.
Sementara, lanjut Joko, pada periode kedua tarif yang dikenakan sebesar tiga persen dan lima persen pada periode tiga. "Program
tax amnesty periode III akan berakhir pada 31 Maret 2017. Sehingga, kemungkinan tebusan masih akan bertambah," katanya.
Joko mengaku, pihaknya menambah waktu layanan penebusan
tax amnesty pada hari terakhir jatuh tempo. Pada 31 Maret 2017, pelayanan akan diperpanjang hingga pukul 24.00 WITA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)