Mataram: Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Suranadi, Kabupaten Lombok Barat. Kapolres Kota Mataram Kobes Polisi Heri Wahyudi mengatakan empat perempuan di bawah umur telah diamankan, termasuk terduga pelaku eksploitasi anak berinisial IQ, 46.
"Sebanyak empat anak ini sebagai korban. Sedangkan terduga pelaku perempuan asal Monjok, Kota Mataram. Dia ditangkap ketika berada di rumahnya," kata Heri, Rabu, 6 April 2022.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kepolisian menindaklanjuti dengan menyambangi karaoke tersebut pada awal Maret 2022.
Dari pemeriksaan, terungkap empat dari enam pemandu lagu masih di bawah umur. Hal itu diperkuat dari pemeriksaan identitas maupun pengakuan mereka.
Baca: Begini Aturan Operasional Bisnis Hiburan Selama Ramadan
Sementara, IQ diduga berperan sebagai 'inang'. Dugaan itu diperkuat dari temuan barang bukti berupa nota pembayaran yang mencatat tarif jasa pemandu lagu.
"Nominalnya Rp150 ribu. Dari Rp150 ribu itu, pelaku dapat jatah Rp50 ribu," ucap dia.
IQ ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76i dan atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Mataram: Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Suranadi, Kabupaten
Lombok Barat. Kapolres Kota Mataram Kobes Polisi Heri Wahyudi mengatakan empat perempuan di bawah umur telah diamankan, termasuk terduga pelaku
eksploitasi anak berinisial IQ, 46.
"Sebanyak empat anak ini sebagai korban. Sedangkan terduga pelaku perempuan asal Monjok, Kota Mataram. Dia ditangkap ketika berada di rumahnya," kata Heri, Rabu, 6 April 2022.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kepolisian menindaklanjuti dengan menyambangi
karaoke tersebut pada awal Maret 2022.
Dari pemeriksaan, terungkap empat dari enam pemandu lagu masih di bawah umur. Hal itu diperkuat dari pemeriksaan identitas maupun pengakuan mereka.
Baca:
Begini Aturan Operasional Bisnis Hiburan Selama Ramadan
Sementara, IQ diduga berperan sebagai 'inang'. Dugaan itu diperkuat dari temuan barang bukti berupa nota pembayaran yang mencatat tarif jasa pemandu lagu.
"Nominalnya Rp150 ribu. Dari Rp150 ribu itu, pelaku dapat jatah Rp50 ribu," ucap dia.
IQ ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76i dan atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)