Ilustrasi. Ratusan bangunan liar di sepanjang saluran irigasi yang akan ditertibkan (dibongkar) di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. (Metrotvnews.com/Kuntoro Tayubi)
Ilustrasi. Ratusan bangunan liar di sepanjang saluran irigasi yang akan ditertibkan (dibongkar) di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. (Metrotvnews.com/Kuntoro Tayubi)

Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan Liar di Saluran Air

Antara • 07 April 2022 12:37
Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya membongkar bangunan liar yang berdiri di atas saluran air secara bertahap. Upaya ini untuk mencegah banjir dan genangan di Ibu Kota  Jawa Timur itu.
 
"Pembongkaran bangunan (warung) sudah mulai dilakukan bersamaan dengan normalisasi atau pengerukan saluran air di sejumlah wilayah di Surabaya," kata Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji di Surabaya, Kamis, 7 April 2022.
 
Ia mengatakan pembongkaran bangunan liar bersamaan dengan normalisasi saluran air tersebut mulai dilakukan di wilayah Kupang Segunting, Kecamatan Tegalsari pada Selasa, 5 April 2022.  Normalisasi dilakukan hingga Jalan Dupak Rukun dan Tanjung Sari Surabaya.

Pembongkaran bangunan liar tersebut untuk memastikan saluran air di Kota Surabaya berfungsi optimal. Dia mengatakan banjir atau genangan yang terjadi di sejumlah kawasan di Surabaya selain disebabkan curah hujan yang cukup tinggi, juga terdapat penyalahgunaan fungsi saluran air.
 
"Kami mengimbau, agar warga sekitar tidak mendirikan bangunan berupa warung, toko atau lainnya di atas saluran air," ujar Armuji.
 
Ia menyampaikan upaya ini untuk kenyamanan dan keamanan warga Surabaya. Sebab, beberapa hari belakangan Kota Pahlawan itu sempat diguyur hujan deras yang mengakibatkan sebagian besar wilayah mengalami genangan.
 
Baca: Pemkot Medan Identifikasi Penyebab Banjir
 
"Makanya kami bergerak cepat, mengembalikan fungsi saluran air, agar tidak muncul genangan saat terjadi hujan deras," ucap dia.
 
Selain itu, lanjut dia, bangunan di atas saluran air juga menyalahi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Pada pasal 22 ayat 1 dijelaskan setiap orang atau badan hukum atau perkumpulan dilarang mengotori dan merusak drainase, jalur hijau, dan fasilitas umum lainnya.
 
"Saat ini lagi diinventarisasi seluruh bangunan yang berdiri di atas sungai. Selesai pendataan nanti kami akan mengambil langkah tegas dan terukur," ungkap Armuji.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan