"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jumat, 14 Januari 2022.
HF ditangkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis malam, 13 Januari 2022..
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” kata Gatot.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan dari keterangan awal tersangka, ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian itu adalah miliknya sendiri.
Baca: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap di Yogyakarta
Termasuk di antaranya yang mengunggah video tersebut ke media sosial adalah dirinya sendiri.
“Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” katanya.
Dikonfirmasi soal motif tersangka melakukan penendangan tersebut, ia menyatakan jika hal itu karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.
"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul," tutur dia.
Terpisah, tersangka HF menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia. Namun ia tak menjelaskan motif tindakannya.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," kata dia.
Sebelumnya, viral video seorang memakai rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. Dalam video tersebut, ia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang.