Unjuk rasa dilakukan sebab bendahara yang bermasalah tersebut belum dicopot. Padahal sudah ada barang bukti dan pengakuan langsung dari yang bersangkutan.
"Pemerintah desa beralasan tidak melakukan pencopotan sebab sudah memberikan sanksi pembinaan," demikian yang disiarkan presenter Metro TV, Widya Saputra dalam tayangan Newsline di Metro TV, Jumat, 13 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, warga juga menuntut bendahara desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa agar segera diproses hukum. Nilai dana desa yang dikorupsi adalah Rp257 juta yang berasal dari pendapatan desa dan bantuan Pemeringtah Provinsi (Banprov) Jateng 2021.
Sementara itu pihak pemerintah desa menyebut, bendahara berinisial HS kini masih aktif menjadi bendahara desa karena proses penyelidikan masih berlangsung dan belum dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Praperadilan (SP3). (Fauzi Pratama Ramadhan)