ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

1 Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Antara • 28 April 2022 09:47
Kupang: Penyidik dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan tersangka baru berinisial I dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada November 2021. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan penetapan tersangka berdasarkan penyidikan dan hasil gelar perkara, I diduga kuat terlibat dalam kasus Penkase.
 
“Berdasarkan bukti permulaan awal, penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dan menetapkan seseorang tersangka berinisial I," ucap Rishian, Kamis, 28 April 2022.
 
Meskipun sudah ada tersangka baru, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan orang lain. Polda NTT tetap melaksanakan proses penyidikan berdasarkan prinsip-prinsip penyidikan yang sudah ditentukan dalam Juknis dan UU.

“Ada beberapa pasal yang diterapkan dan masih terus dikembangkan. Sementara masih dikembangkan,” ungkapnya.
 
Baca: Amaq Sinta Bebas, Dua Begal yang Selamat Tetap Akan Diadili
 
Pada Februari 2022, tim penyidik Polda NTT telah menyerahkan sejumlah berkas perkara dan tersangka bernama Randy Bajidhe sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan bayi di Kupang. Jasad korban ditemukan sudah rusak dalan kantong plastik.
 
Usai diserahkan ke kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati NTT pun mengatakan lengkap sehingga tinggal menunggu jadwal persidangan di pengadilan. Dengan adanya tersangka baru tersebut maka kini sudah ada dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan