Yogyakarta: Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Saktya Rini Hastuti mendesak pemerintah memperketat pengawasan penjualan minyak goreng (migor) nonpremium. Ini merespons kebijakan pemerintah yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) migor curah atau nonpremium sebesar Rp14 ribu.
"Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli, apalagi memborong minyak goreng nonpremium yang harganya jauh lebih murah," kata Rini dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
Rini menjelaskan idealnya subsidi minyak goreng sebaiknya bersifat tertutup dengan mendasarkan sasaran atau by name by addres. Mekanisme itu bertujuan memastikan subsidinya tepat sasaran.
"Sedangkan subsidi terbuka seperti sekarang berpotensi salah sasaran, karena minyak goreng murah gampang diborong oleh kelompok masyarakat mampu. Akibatnya masyarakat menengah bawah kesulitan mendapatkan minyak goreng murah. Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon," kata dia.
Baca: HET Dicabut, Minyak Goreng Penuhi Minimarket di Jatim
Selain itu, lanjutnya, pengalihan subsidi dari migor premium ke migor curah,perlu dibarengi dengan pengawasan mutu dari minyak goreng curah. Menurut dia, mutu migor curah perlu mendapat perhatian dari pemerintah.
"Di samping itu, minyak goreng curah juga harus cukup ketersediaannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menengah bawah," ujarnya.
Pihaknya juga mensesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengulik adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng dan sawit. Jika ditemukan adanya pelaku usaha yang tidak menaati peraturan perlu diberikan sanksi.
"Law inforcement harus diberlakukan dalam menata tata niaga minyak goreng maupun CPO," jelasnya.
Yogyakarta: Ketua
Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Saktya Rini Hastuti mendesak pemerintah memperketat pengawasan penjualan
minyak goreng (migor) nonpremium. Ini merespons kebijakan pemerintah yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) migor curah atau nonpremium sebesar Rp14 ribu.
"Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli, apalagi memborong minyak goreng nonpremium yang harganya jauh lebih murah," kata Rini dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
Rini menjelaskan idealnya subsidi minyak goreng sebaiknya bersifat tertutup dengan mendasarkan sasaran atau
by name by addres. Mekanisme itu bertujuan memastikan subsidinya tepat sasaran.
"Sedangkan subsidi terbuka seperti sekarang berpotensi salah sasaran, karena minyak goreng murah gampang diborong oleh kelompok masyarakat mampu. Akibatnya masyarakat menengah bawah kesulitan mendapatkan minyak goreng murah. Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon," kata dia.
Baca:
HET Dicabut, Minyak Goreng Penuhi Minimarket di Jatim
Selain itu, lanjutnya, pengalihan subsidi dari migor premium ke migor curah,perlu dibarengi dengan pengawasan mutu dari minyak goreng curah. Menurut dia, mutu migor curah perlu mendapat perhatian dari pemerintah.
"Di samping itu, minyak goreng curah juga harus cukup ketersediaannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menengah bawah," ujarnya.
Pihaknya juga mensesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengulik adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng dan sawit. Jika ditemukan adanya pelaku usaha yang tidak menaati peraturan perlu diberikan sanksi.
"
Law inforcement harus diberlakukan dalam menata tata niaga minyak goreng maupun CPO," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)