Jepara: Menteri Agama mengeluarkan surat edaran Nomor 5 tahun 2022, yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengaku belum menerima surat edaran itu.
Ketua FKUB Kabupaten Jepara, Mashudi, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti isi surat edaran. Namun secara garis besar, pihaknya menyoroti aturan penggunaan pengeras suara luar ruangan.
“Kalau di Jepara penggunaan pengeras suara tidak hanya untuk azan, tapi juga untuk kegiatan keagamaan lain seperti pengajian, berjanjen, dan majelis taklim. Tidak apa-apa itu sudah menjadi adat dan masyarakat bisa memaklumi,” ujar Mashudi, Kamis, 24 Februari 2022.
Surat Edaran Menteri Agama menyebutkan pemasangan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan untuk menyampaikan suara ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan di dalam masjid atau musala.
Baca juga: Menag Diharamkan Injakan Kaki di Tanah Minang
Menurut ketentuan, azan serta pembacaan alquran atau selawat dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar dengan pengaturan durasi. Lalu, bacaan saalat, zikir, dan doa harus dilantunkan menggunakan pengeras suara dalam.
“Kalau di Jepara (penggunaan pengeras suara luar) sudah bisa. Jangan samakan dengan daerah-daerah di luar. Di kampung landai-landai saja, nyaman-nyaman saja,” kata Mashudi.
Senada, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Muh Habib, mengatakan surat edaran itu hanya sebagai acuan ketika muncul persoalan di masyarakat. Sebab surat edaran tidak bersifat larangan dan tidak ada sanksi.
“Apa yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat biar saja berjalan. Itu (surat edaran) digunakan untuk jadi pijakan ketika ada persoalan. Kalau tidak ada persoalan ya, tidak perlu itu. Jadi jangan saklek dengan surat edaran,” kata Muh Habib.
Jepara: Menteri Agama mengeluarkan surat edaran Nomor 5 tahun 2022, yang mengatur penggunaan pengeras suara di
masjid dan musala. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengaku belum menerima surat edaran itu.
Ketua FKUB Kabupaten Jepara, Mashudi, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti isi surat edaran. Namun secara garis besar, pihaknya menyoroti aturan penggunaan pengeras suara luar ruangan.
“Kalau di Jepara penggunaan pengeras suara tidak hanya untuk azan, tapi juga untuk kegiatan keagamaan lain seperti pengajian,
berjanjen, dan majelis taklim. Tidak apa-apa itu sudah menjadi adat dan masyarakat bisa memaklumi,” ujar Mashudi, Kamis, 24 Februari 2022.
Surat Edaran Menteri Agama menyebutkan pemasangan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan untuk menyampaikan suara ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan di dalam masjid atau musala.
Baca juga:
Menag Diharamkan Injakan Kaki di Tanah Minang
Menurut ketentuan, azan serta pembacaan alquran atau selawat dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar dengan pengaturan durasi. Lalu, bacaan saalat, zikir, dan doa harus dilantunkan menggunakan pengeras suara dalam.
“Kalau di Jepara (penggunaan pengeras suara luar) sudah bisa. Jangan samakan dengan daerah-daerah di luar. Di kampung landai-landai saja, nyaman-nyaman saja,” kata Mashudi.
Senada, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Muh Habib, mengatakan surat edaran itu hanya sebagai acuan ketika muncul persoalan di masyarakat. Sebab surat edaran tidak bersifat larangan dan tidak ada sanksi.
“Apa yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat biar saja berjalan. Itu (surat edaran) digunakan untuk jadi pijakan ketika ada persoalan. Kalau tidak ada persoalan ya, tidak perlu itu. Jadi jangan
saklek dengan surat edaran,” kata Muh Habib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)