Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota H Arifin Noor saat menyampaikan keterangan di Balai Kota Banjarmasin. ANTARA/Sukarli
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota H Arifin Noor saat menyampaikan keterangan di Balai Kota Banjarmasin. ANTARA/Sukarli

Ibu Kota Kalsel Pindah ke Banjarbaru, Wali Kota Banjarmasin Protes

Sri Yanti Nainggolan • 23 Februari 2022 20:18
Jakarta: Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menyatakan keputusan pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru merupakan keputusan tiba-tiba.
 
"Bahasa sederhananya, pemindahan ini seperti, untuk keputusannya ya, bukan prosesnya, keputusannya tiba-tiba," ujar Ibnu Sina dilansir dari Antara, Rabu, 23 Februari 2022. 
 
Ia menekankan bahwa selama kepemimpinannya dua periode hingga 2024 kelak, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin tak pernah dilibatkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi tersebut. RUU tersebut disahkan menjadi UU pada 15 Februari 2022. 

"Kami merasa tidak pernah ditanya, makanya saya bertanya ini aspirasi siapa," ujar Ibnu Sina.
 
Baca: Ibu Kota Provinsi Kalsel Pindah ke Banjarbaru
 

Alasan seharusnya Ibu Kota Provinsi tak pindah

Setahu dia, keputusan yang disepakati pada masa Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dan Wakil Gubernur H Rosehan NB (2005-2010) adalah pemindahan pusat perkantoran dari wilayah Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.
 
"Di dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi saat itu juga hanya pemindahan pusat pemerintahan, bukan ibu kota provinsi," terang Ibnu Sina. 
 
Ibnu Sina menyatakan dirinya terlibat langsung pada keputusan RPJMD saat itu karena sebagai ia adalah anggota legislatifnya.
 
"Saya Ketua Komisi I saat itu yang membahas tentang pemindahan perkantoran baru Pemprov Kalsel ke Kota Banjarbaru tersebut, jadi saya paham betul, tidak ada pemindahan ibu kota provinsi," tegas dia. 
 
DPR telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) 7 Provinsi menjadi undang-undang, salah satunya Provinsi Kalsel. Foto: istimewa
DPR telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) 7 Provinsi menjadi undang-undang, salah satunya Provinsi Kalsel. Foto: istimewa

 
Menurut dia, pemindahan pusat pemerintahan itu adalah hal yang biasa, namun tidak dengan status ibu kota Provinsi Kalsel. Pasalnya, Kota Banjarmasin merupakan kota bersejarah yang sudah selama 495 tahun jadi ibu kota provinsi.
 
"Biasa pemindahan ibu kota daerah itu dimulai prosesnya dari bawah, tidak tiba-tiba keputusannya disepakati seperti ini," tutur Ibnu Sina. 
 

Pemkot Banjarmasin akan menggugat ke MK

Dengan sudah adanya keputusan tiba-tiba pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ini, Ibnu Sina akan mempertimbangkan untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Memang banyak dorongan untuk kami melakukan judicial review sudah diundangkan ini, aspirasi masyarakat, khususnya warga Kota Banjarmasin saya amati beberapa hari ini ada keinginan kuat untuk melakukan upaya hukum, baik judicial review ataupun yang lainnya," kata Ibnu Sina.
 
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan tujuh RUU Provinsi menjadi UU pada 15 Februari 2022. Salah satunya Provinsi Kalsel.
 
Dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan Bab II Pasal ke-4 yang menyebutkan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. Padahal selama ini Kota Banjarmasin.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan