Makassar: Masjid Al Markaz Al Islami Makassar akan menghapus aturan salat berjarak. Mulai Ramadan, jemaah bisa salat berjamaah dengan saf rapat.
"Sekarang ini hukum itu dikembalikan ke hukum asalnya, yaitu kita bisa merapatkan saf ketika melaksanakan salat jemaah termasuk salat tarawih," kata Rais Takmir Masjid Al Markaz Al Islami Muammar Bakry di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 25 Maret 2022.
Namun, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Makassar yang ingin melaksanakan salat berjamaah di Mesjid Al Markaz Al Islami untuk membawa sajadah.
Baca: Melihat Kemegahan Masjid Raya Sumbar, Desain Terbaik di Dunia
"Jadi kalau masing-masing berdiri di atas sejadahnya maka sekalipun tidak rapat amat, tetapi itu lebih baik daripada beberapa bulan tau beberapa tahun lalu," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait saf untuk ibadah salat, khususnya salat berjemaah. Untuk ibadah salat Jumat, MUI juga membolehkan saf kembali dirapatkan sebagaimana aturan ibadah sebelum masa covid-19.
Fatwa itu merupakan hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI pada 7 Syakban 1443 Hijriah atau 10 Maret 2022. Dalam Fatwa MUI juga membolehkan untuk menggelar pengajian yang mengundang banyak orang, Termasuk majelis taklim dan pengajian.
Namun, harus tetap disiplin protokol kesehatan. Dengan fatwa baru tersebut, MUI pun mencabut aturan lama terkait pencegahan covid-19 saat ibadah.
Makassar:
Masjid Al Markaz Al Islami Makassar akan menghapus aturan salat berjarak. Mulai Ramadan, jemaah bisa salat berjamaah dengan saf rapat.
"Sekarang ini hukum itu dikembalikan ke hukum asalnya, yaitu kita bisa merapatkan saf ketika melaksanakan salat jemaah termasuk salat tarawih," kata Rais Takmir Masjid Al Markaz Al Islami Muammar Bakry di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 25 Maret 2022.
Namun, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Makassar yang ingin melaksanakan salat berjamaah di Mesjid Al Markaz Al Islami untuk membawa sajadah.
Baca
: Melihat Kemegahan Masjid Raya Sumbar, Desain Terbaik di Dunia
"Jadi kalau masing-masing berdiri di atas sejadahnya maka sekalipun tidak rapat amat, tetapi itu lebih baik daripada beberapa bulan tau beberapa tahun lalu," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (
MUI) mengeluarkan fatwa terkait saf untuk ibadah salat, khususnya salat berjemaah. Untuk ibadah salat Jumat, MUI juga membolehkan saf kembali dirapatkan sebagaimana aturan ibadah sebelum masa
covid-19.
Fatwa itu merupakan hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI pada 7 Syakban 1443 Hijriah atau 10 Maret 2022. Dalam Fatwa MUI juga membolehkan untuk menggelar pengajian yang mengundang banyak orang, Termasuk majelis taklim dan pengajian.
Namun, harus tetap disiplin protokol kesehatan. Dengan fatwa baru tersebut, MUI pun mencabut aturan lama terkait pencegahan covid-19 saat ibadah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)