Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada KPU Kota Makassar, agar memecat Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tamalate Syarifuddin Mallombassang. Sementara Syarifuddin kini tidak diketahui keberadaannya, setelah terungkapnya dugaan manipulasi suara C1 Pemilihan Wali Kota Makassar yang digelar pada Rabu, 27 Juni 2018.
Komisioner KPU Sulsel Uslimin mengatakan, rekomendasi pemberhentian diterbitkan agar tahapan pilkada bisa tetap berjalan. Menurut Peraturan KPU, rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak bisa berlanjut jika tidak ada ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kami rekomendasikan pemberhentian ketua PPK Tamalate. Karena empat anggota PPK yang tersisa harus menunjuk pelaksana ketua,” kata Uslimin di Makassar, Senin, 2 Juli 2018.
Sebelumnya sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan Tamalate melaporkan kepada Panitian Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar dugaan manipulasi hasil suara pilkada pada situs publikasi.
Di TPS 06 kelurahan Bontoduri misalnya, pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi disebut meraup dengan 238 suara, unggul atas kotak kosong dengan satu suara.
Padahal form C1 di TPS tersebut menunjukkan Munafri hanya mengumpulkan 94 suara. Kotak kosong unggul dengan 138 suara.
Baca: Ketua KPU Makassar Diperiksa Terkait Dugaan Manipulasi Suara
Panwaslu telah memeriksa Ketua KPU Makassar Syarif Amir beserta dua komisioner. Sedangkan Ketua PPK Tamalate sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Uslimin menuturkan berdasarkan laporan dari tingkat bawah, ketua PPK Tamalate hilang. Syarifuddin menghilang setelah laporan dugaan manipulasi suara masuk ke Panwaslu.
“Kita berharap yang bersangkutan segera muncul dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga kegaduhan di Makassar berkurang,” ujar Uslimin.
Sebelumnya Ketua KPU Makassar Syarif Amir menyatakan tak tahu soal perbedaan angka pada portal hasil publikasi dengan hasil di TPS. Data pada portal, kata dia, berasal dari form C1-KWK2 pada TPS. Data itu diserahkan petugas PPS kepada PPK, lalu dikirim ke KPU.
"Kemungkinan ada yang ubah, tapi kami tidak tahu. Nanti diperiksa. Yang jelas data itu masuk di KPU, nanti diselidiki siapa yang bawa," katanya.
Baca: Beredar Dugaan Manipulasi Hasil Pindai C1 di Makassar
Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada KPU Kota Makassar, agar memecat Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tamalate Syarifuddin Mallombassang. Sementara Syarifuddin kini tidak diketahui keberadaannya, setelah terungkapnya dugaan manipulasi suara C1 Pemilihan Wali Kota Makassar yang digelar pada Rabu, 27 Juni 2018.
Komisioner KPU Sulsel Uslimin mengatakan, rekomendasi pemberhentian diterbitkan agar tahapan pilkada bisa tetap berjalan. Menurut Peraturan KPU, rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak bisa berlanjut jika tidak ada ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kami rekomendasikan pemberhentian ketua PPK Tamalate. Karena empat anggota PPK yang tersisa harus menunjuk pelaksana ketua,” kata Uslimin di Makassar, Senin, 2 Juli 2018.
Sebelumnya sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan Tamalate melaporkan kepada Panitian Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar dugaan manipulasi hasil suara pilkada pada situs publikasi.
Di TPS 06 kelurahan Bontoduri misalnya, pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi disebut meraup dengan 238 suara, unggul atas kotak kosong dengan satu suara.
Padahal form C1 di TPS tersebut menunjukkan Munafri hanya mengumpulkan 94 suara. Kotak kosong unggul dengan 138 suara.
Baca: Ketua KPU Makassar Diperiksa Terkait Dugaan Manipulasi Suara
Panwaslu telah memeriksa Ketua KPU Makassar Syarif Amir beserta dua komisioner. Sedangkan Ketua PPK Tamalate sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Uslimin menuturkan berdasarkan laporan dari tingkat bawah, ketua PPK Tamalate hilang. Syarifuddin menghilang setelah laporan dugaan manipulasi suara masuk ke Panwaslu.
“Kita berharap yang bersangkutan segera muncul dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga kegaduhan di Makassar berkurang,” ujar Uslimin.
Sebelumnya Ketua KPU Makassar Syarif Amir menyatakan tak tahu soal perbedaan angka pada portal hasil publikasi dengan hasil di TPS. Data pada portal, kata dia, berasal dari form C1-KWK2 pada TPS. Data itu diserahkan petugas PPS kepada PPK, lalu dikirim ke KPU.
"Kemungkinan ada yang ubah, tapi kami tidak tahu. Nanti diperiksa. Yang jelas data itu masuk di KPU, nanti diselidiki siapa yang bawa," katanya.
Baca: Beredar Dugaan Manipulasi Hasil Pindai C1 di Makassar
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)