Ketujuh orang tersebut terbukti melakukan perjudian dan dikenakan hukuman masing-masing enam kali cambukan di depan umum, setelah dipotong masa tahanan dua kali cambuk. Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilaksanakan berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Lima orang yang dihukum cambuk yaitu Tawardi Bin Musir, 37, Syamaun Bin Ismail, 65, Samsul Bahri, 65, Maulizar Akbar, 23, Nanda Irwansyah, 23. Mereka merupakan warga Kota Banda Aceh. Sementara dua orang lainnya yaitu Usman Adam, warga Aceh Besar, dan Ridwan bin M.Daud, 42, warga Aceh Timur.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya ketujuh pelanggar syariah Islam tersebut sudah diperiksa kesehatan sebelum menjalani hukuman.
Pantauan Metrotvnews.com ratusan masyarakat telah berkumpul di depan halaman mesjid usai pelaksanaan salat jum'at. Para perempuan juga mulai mengerumuni tempat eksekusi untuk melihat pelaksanaan hukuman cambuk kepada tujuh orang terdakwa.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Yusmadi mengatakan ketujuh pelaku pelanggaran syariat Islam ini ditangkap pertengahan Januari lalu.
"Karena terbukti melanggar, maka mereka diproses dengan qanun jinayah," ujarnya, usai prosesi hukum cambuk.
Dia juga mengatakan eksekusi dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayah ini merupakan kali pertama diterapkan sejak qanun tersebut diberlakukan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, mengatakan prosesi pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan untuk memberikan pelajaran bagi masyarakat lainnya. Pemerintah Kota Banda Aceh akan terus mensosialisasikan penerapan syariat Islam agar tidak ada lagi masyarakat yang melanggar.
(MEL)