ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Sumbar Pertimbangkan Perpanjang Penerapan PSBB

Antara • 01 Mei 2020 19:49
Padang: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mempertimbangkan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan tahap II itu rencananya dengan pengawasan dan penegakan aturan yang lebih ketat.
 
"Kami kaji semua aspek dulu. Kalau memang dibutuhkan, PSBB dilanjutkan ke tahap II," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, usai rapat evaluasi PSBB di Padang, Jumat, 1 Mei 2020.
 
Ia mengatakan hasil evaluasi penerapan PSBB tahap I masih banyak pelanggaran yang terjadi. Sebagian masyarakat terlihat masih mengindahkan imbauan pemerintah untuk tinggal di rumah.

Pada beberapa tempat, kata dia, masih terlihat kerumunan yang lebih dari lima orang. Pengendara juga belum semua yang mematuhi pembatasan jumlah penumpang.
 
Irwan mengatakan kalau nanti diputuskan PSBB berlanjut ke tahap II, penegakan aturan akan dilakukan dengan lebih tegas dengan sanksi yang memberikan efek jera bagi pelanggar.
 
Selain itu pengawasan pada sembilan pintu masuk jalur darat dan pintu masuk udara harus lebih diperketat. Tidak ada satupun kendaraan yang dibolehkan masuk atau keluar dari Sumbar.
 
"Selagi aturan itu masih dilanggar, pelaksanaan PSBB untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di Sumbar menjadi tidak efektif," katanya.
 
Sementara itu Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto menyampaikan ada tiga poin yang menjadi bahan evaluasi pelaksanaan PSBB. Pertama, bila penerapan PSBB tahap dua dilakukan pengawasan dari petugas harus diperkuat. Kemudian dilakukan penambahan pos pemeriksaan di beberapa titik.
 
Kedua, menutup setiap jalan-jalan di perbatasan, termasuk jalan alternatif atau "jalur tikus".
 
Ketiga, perilaku masyarakat juga harus menjadi perhatian, perkuat sosialisasi agar tidak ada lagi masyarakat yang melanggar PSBB.
 
Gubernur mendukung adanya sanksi tegas kepada mereka yang melanggar supaya penerapan PSBB bisa lebih optimal.
 
Penerapan PSBB tahap I di Sumbar telah dilaksanakan pada 22 April dan akan berakhir 5 Mei 2020. Sayangnya, kata Gubernur, masih banyak masyarakat yang abai dengan aturan dalam penerapan PSBB tersebut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan