Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, memperpanjang masa kerja dari rumah atau bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya, hingga 21 April 2020.
"Kami telah menyesuaikan perpanjangan kerja di rumah bagi ASN sampai 21 April sesuai arahan pemerintah pusat," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Taufik, Selasa, 31 Maret 2020.
Taufik menjelaskan, bagi ASN yang tetap bekerja di kantor pemerintahan diberikan aturan pembatasan jam kerja hingga pukul 12.00 WIB. Aturan itu diserahkan kepada kepala masing-masing instansi.
"Setiap ASN sudah tahu tugasnya sehingga paham apa yang harus dikerjakan. Kami BKPSDM akan menerima laporan dari Simpeg (Sistem Informasi Kepegawaian) masing-masing OPD," pungkasnya.
Baca juga: Pemkot Bandung Pilih Mengimbau Ketimbang Potong Gaji ASN
Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, memperpanjang masa kerja dari rumah atau bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya, hingga 21 April 2020.
"Kami telah menyesuaikan perpanjangan kerja di rumah bagi ASN sampai 21 April sesuai arahan pemerintah pusat," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Taufik, Selasa, 31 Maret 2020.
Taufik menjelaskan, bagi ASN yang tetap bekerja di kantor pemerintahan diberikan aturan pembatasan jam kerja hingga pukul 12.00 WIB. Aturan itu diserahkan kepada kepala masing-masing instansi.
"Setiap ASN sudah tahu tugasnya sehingga paham apa yang harus dikerjakan. Kami BKPSDM akan menerima laporan dari Simpeg (Sistem Informasi Kepegawaian) masing-masing OPD," pungkasnya.
Baca juga:
Pemkot Bandung Pilih Mengimbau Ketimbang Potong Gaji ASN Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)