Sidoarjo: Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah bersikukuh tidak meminta dan menerima uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dia mengaku tidak menerima uang dari kontraktor.
Hal itu disampaikan saat menjadi saksi bagi tiga terdakwa yakni terdakwa Kabag ULP Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangaji, Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, dan Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Yudi Tetrahastoto di Pengadilan Tipikor Juanda.
"Mulai jadi wakil bupati sampai menjadi bupati dua Periode, saya tidak pernah meminta-minta kepada OPD," ujar Saiful, Senin, 24 Agustus 2020.
Saat ditanya jaksa KPK seputar pemberian uang oleh terdakwa Naning senilai Rp200 juta yang ditaruh di mejanya, dia juga membantah.
"Kapan ditaruh dimeja, yang pasti saya tidak menerima itu," jawabnya.
Begitu pun saat disinggung pemberian uang oleh Sanajihitu Sangadji senilai Rp200 juta dan Rp50 juta di rumah dinas bupati Sidoarjo. Saiful pun membantah, namun membenarkan Sangadji sempat mampir ke rumah dinasnya.
"Tapi saya tidak terima itu. Saya suruh langsung menyerahkan ke pengurus Deltras," tambahnya.
Jaksa KPK berulang kali membuka rekaman percakapan antara Saiful Ilah dengan Ibnu Ghofur. Terdakwa Judi Tetra diperintahkan membantu Ibnu Ghofyr dalam memenangkan proyek tersebut.
"Tidak ada maksud apa-apa. Saya cuma meneruskan," ungkapnya.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar.
Baca: KPK Sita Rp1 Miliar Usai Geledah Rumah Saiful Ilah
Para penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saifulah Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi yakni swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi
Dalam perkara ini, tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak bulan Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.
Terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang Rp225 juta dari Ibnu Ghofur pada 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian, terdakwa Judi Tetrahastoto menerima total sebesar Rp360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.
Sementara Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp300 juta dari Ibnu Gopur. Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp550 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.
Sidoarjo: Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah bersikukuh tidak meminta dan menerima uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dia mengaku tidak menerima uang dari kontraktor.
Hal itu disampaikan saat menjadi saksi bagi tiga terdakwa yakni terdakwa Kabag ULP Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangaji, Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, dan Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Yudi Tetrahastoto di Pengadilan Tipikor Juanda.
"Mulai jadi wakil bupati sampai menjadi bupati dua Periode, saya tidak pernah meminta-minta kepada OPD," ujar Saiful, Senin, 24 Agustus 2020.
Saat ditanya jaksa KPK seputar pemberian uang oleh terdakwa Naning senilai Rp200 juta yang ditaruh di mejanya, dia juga membantah.
"Kapan ditaruh dimeja, yang pasti saya tidak menerima itu," jawabnya.
Begitu pun saat disinggung pemberian uang oleh Sanajihitu Sangadji senilai Rp200 juta dan Rp50 juta di rumah dinas bupati Sidoarjo. Saiful pun membantah, namun membenarkan Sangadji sempat mampir ke rumah dinasnya.
"Tapi saya tidak terima itu. Saya suruh langsung menyerahkan ke pengurus Deltras," tambahnya.
Jaksa KPK berulang kali membuka rekaman percakapan antara Saiful Ilah dengan Ibnu Ghofur. Terdakwa Judi Tetra diperintahkan membantu Ibnu Ghofyr dalam memenangkan proyek tersebut.
"Tidak ada maksud apa-apa. Saya cuma meneruskan," ungkapnya.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar.
Baca: KPK Sita Rp1 Miliar Usai Geledah Rumah Saiful Ilah
Para penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saifulah Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi yakni swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi
Dalam perkara ini, tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak bulan Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.
Terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang Rp225 juta dari Ibnu Ghofur pada 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian, terdakwa Judi Tetrahastoto menerima total sebesar Rp360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.
Sementara Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp300 juta dari Ibnu Gopur. Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp550 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)