Malang: Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, menegaskan tidak akan mengendorkan pengawasan ke distributor gula. Dia memastikan menindak tegas distributor yang tidak terdaftar dan melanggar aturan.
"Kami tak segan mencabut izin usaha dan membawa kasus ini ke ranah hukum," kata Agus, di lokasi penggerebekan gula milik distributor PT Pasifik Artha Persada yang berada di gudang PT Kebon Agung di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu, 20 Mei 2020.
Agus menyesalkan tindakan pelaku usaha yang ingin mengeruk keuntungan besar. Terutama di tengah pandemi virus korona atau covid-19.
"Kami minta oknum-oknum seperti ini segera dihentikan. Jangan pernah ada yang memanfatkan keadaan, dengan mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat," jelasnya.
Agus meminta masyarakat untuk melapor kepada Kementerian Perdagangan jika mendapati distributor nakal. Yakni yang menjual gula di atas harga wajar, dan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
"Prinsipnya konsumen jangan dirugikan," ucapnya.
Baca: Kemendag Bongkar Sindikat Distributor Permainan Harga Gula
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, menjelaskan bakal terus mengawasi dan menindak segela bentuk pelanggaran. Pihaknya pun bakal memberikan sanksi tegas ke pelanggar.
"Distributor harus terdaftar di Kementerian Perdagangan sehingga lebih mudah dikontrol," ungkapnya
Dia menerangkan Satgas Pangan dapat membawa kasus ke ranah pidana. Dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), para produsen dan distributor telah menyebabkan kerugian pada masyarakat.
Malang: Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, menegaskan tidak akan mengendorkan pengawasan ke distributor gula. Dia memastikan menindak tegas distributor yang tidak terdaftar dan melanggar aturan.
"Kami tak segan mencabut izin usaha dan membawa kasus ini ke ranah hukum," kata Agus, di lokasi penggerebekan gula milik distributor PT Pasifik Artha Persada yang berada di gudang PT Kebon Agung di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu, 20 Mei 2020.
Agus menyesalkan tindakan pelaku usaha yang ingin mengeruk keuntungan besar. Terutama di tengah pandemi virus korona atau covid-19.
"Kami minta oknum-oknum seperti ini segera dihentikan. Jangan pernah ada yang memanfatkan keadaan, dengan mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat," jelasnya.
Agus meminta masyarakat untuk melapor kepada Kementerian Perdagangan jika mendapati distributor nakal. Yakni yang menjual gula di atas harga wajar, dan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
"Prinsipnya konsumen jangan dirugikan," ucapnya.
Baca:
Kemendag Bongkar Sindikat Distributor Permainan Harga Gula
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, menjelaskan bakal terus mengawasi dan menindak segela bentuk pelanggaran. Pihaknya pun bakal memberikan sanksi tegas ke pelanggar.
"Distributor harus terdaftar di Kementerian Perdagangan sehingga lebih mudah dikontrol," ungkapnya
Dia menerangkan Satgas Pangan dapat membawa kasus ke ranah pidana. Dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), para produsen dan distributor telah menyebabkan kerugian pada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)