Solo: Status Covid-19 di Kota Solo turun menjadi zona kuning dari zona merah. Meski status itu telah diturunkan, warga diminta tidak abai dan tetap menjaga protokol kesehatan.
"Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 nasional sudah menyatakan Kota Solo masuk zona kuning. Namun tetap tidak boleh abai, harus tetap waspada," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih atau akrab disapa Ning, di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 3 Juli 2020.
Dia menerangkan, hingga kini masih ada warga Solo yang positif covid-19. Meskipun, imbuh dia, tren peningkatan pasien positif covid-19 tidak signifikan.
"Namun jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) terus berubah. PDP sewaktu-waktu bisa naik kelas. Jadi harus tetap waspada," imbuh Ning.
Baca: Protokol Baru, Bepergian di Dalam Negeri Wajib Menyertakan Tes PCR
Zona kuning covid-19 berarti warga diperbolehkan beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan. Termasuk untuk sektor industri, bisnis, olahraga, fasilitas layanan kesehatan. Hanya saja, kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia tetap disarankan di rumah.
"Protokol kesehatan tidak boleh diabaikan, wajib tetap pakai masker saat beraktivitas di luar rumah, sering cuci tangan menggunakan sabun dan social distancing," bebernya.
Jumlah pasien positif korona di Solo per Jumat, 3 Juli 2020, 43 orang. Dengan rincian, tiga orang menjalani rawat inap di rumah sakit, satu orang menjalani karantina mandiri, 35 orang sembuh dan empat orang meninggal.
Solo: Status Covid-19 di Kota Solo turun menjadi zona kuning dari zona merah. Meski status itu telah diturunkan, warga diminta tidak abai dan tetap menjaga protokol kesehatan.
"Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 nasional sudah menyatakan Kota Solo masuk zona kuning. Namun tetap tidak boleh abai, harus tetap waspada," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih atau akrab disapa Ning, di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 3 Juli 2020.
Dia menerangkan, hingga kini masih ada warga Solo yang positif covid-19. Meskipun, imbuh dia, tren peningkatan pasien positif covid-19 tidak signifikan.
"Namun jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) terus berubah. PDP sewaktu-waktu bisa naik kelas. Jadi harus tetap waspada," imbuh Ning.
Baca: Protokol Baru, Bepergian di Dalam Negeri Wajib Menyertakan Tes PCR
Zona kuning covid-19 berarti warga diperbolehkan beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan. Termasuk untuk sektor industri, bisnis, olahraga, fasilitas layanan kesehatan. Hanya saja, kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia tetap disarankan di rumah.
"Protokol kesehatan tidak boleh diabaikan, wajib tetap pakai masker saat beraktivitas di luar rumah, sering cuci tangan menggunakan sabun dan social distancing," bebernya.
Jumlah pasien positif korona di Solo per Jumat, 3 Juli 2020, 43 orang. Dengan rincian, tiga orang menjalani rawat inap di rumah sakit, satu orang menjalani karantina mandiri, 35 orang sembuh dan empat orang meninggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)