Sleman: Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berupaya mengajukan penangguhan penahanan tiga tersangka kasus susur sungai SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun rencana itu ditolak ketiga tersangka, yakni IYA, 36; R, 58; dan DS, 58.
"(Rencana pengajuan) penangguhan penahanan tidak jadi. Kami tanya apakah mau kami ditangguhkan (penahanannya), jawabnya tidak," kata Ketua PGRI, Unifah Rosyidi, di Mapolres Sleman, Kamis, 27 Februari 2020.
Unifah mengatakan penolakan rencana bantuan menjadi hak ketiganya. Meskipun, kata Unifah, tim hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pengurus Besar PGRI memiliki sejumlah pertimbangan sebelum merencanakan pengajuan penangguhan penahanan.
Yakni kegiatan pramuka di SMPN 1 Turi sudah tertuang dalam rencana kerja sekolah (RKS). Selain itu, kondisi keluarga tersangka juga dalam tekanan.
Baca: PGRI Ingin Tersangka Kasus Susur Sungai Tetap Jadi Guru
"Mereka (tiga tersangka) bilang, Biar kami menebus dosa sebagai tanggung jawab kepada keluarga," kata Unifah mengulang perkataan para tersangka.
Unifah mengapresiasi keputusan tiga tersangka. Namun pihaknya tetap memberikan pendampingan hukum hingga kasus sampai ke pengadilan.
PGRI sebagai induk organisasi guru, jelas dia, berusaha melindungi anggotanya. Dia menilai para tersangka telah bersikap kesatria dengan menolak rencana penangguhan penahanan sebagai bentuk empati kepada keluarga korban.
"Kami jauh lebih bangga sikap mereka sebagai bentuk tanggung jawab. Mereka itulah guru sejati," tandasnya.
Sleman: Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berupaya mengajukan penangguhan penahanan tiga tersangka kasus susur sungai SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun rencana itu ditolak ketiga tersangka, yakni IYA, 36; R, 58; dan DS, 58.
"(Rencana pengajuan) penangguhan penahanan tidak jadi. Kami tanya apakah mau kami ditangguhkan (penahanannya), jawabnya tidak," kata Ketua PGRI, Unifah Rosyidi, di Mapolres Sleman, Kamis, 27 Februari 2020.
Unifah mengatakan penolakan rencana bantuan menjadi hak ketiganya. Meskipun, kata Unifah, tim hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pengurus Besar PGRI memiliki sejumlah pertimbangan sebelum merencanakan pengajuan penangguhan penahanan.
Yakni kegiatan pramuka di SMPN 1 Turi sudah tertuang dalam rencana kerja sekolah (RKS). Selain itu, kondisi keluarga tersangka juga dalam tekanan.
Baca: PGRI Ingin Tersangka Kasus Susur Sungai Tetap Jadi Guru
"Mereka (tiga tersangka) bilang,
Biar kami menebus dosa sebagai tanggung jawab kepada keluarga," kata Unifah mengulang perkataan para tersangka.
Unifah mengapresiasi keputusan tiga tersangka. Namun pihaknya tetap memberikan pendampingan hukum hingga kasus sampai ke pengadilan.
PGRI sebagai induk organisasi guru, jelas dia, berusaha melindungi anggotanya. Dia menilai para tersangka telah bersikap kesatria dengan menolak rencana penangguhan penahanan sebagai bentuk empati kepada keluarga korban.
"Kami jauh lebih bangga sikap mereka sebagai bentuk tanggung jawab. Mereka itulah guru sejati," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)