Tangerang: Pegawai Batan berinisial SM diduga menawarkan jasa dekontaminasi radioaktif melalui jejaring market place Kaskus. Polisi juga telah menggeledah rumahnya di Blok A Nomor 22, Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Dalam laman jual beli Kaskus tersebut, SM diduga menawarkan jasa dekontaminasi radioaktif dan servis peralatan yang berkaitan dengan radioaktif. Dalam iklan itu tertulis bahwa jasa dekontaminasi tersertifikasi PTKMR Batan, sesuai dengan tempat SM bekerja saat ini.
Pada akhir iklan, si pemilik jasa juga menyematkan nama lengkap pemilik usaha berikut nomor ponsel yang bisa dihubungi pelanggan.
\
Tangkapan layar Kaskus
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Hukum Humas dan Kerjasama Batan, Heru Umbara tak banyak komentar. "Nanti saya cek, tapi kalau namanya sama ya mungkin memang dia," kata Heru.
Polisi saat ini sedang memeriksa SM atas kepemilikan zat sesium. Saat SM masih menyandang status saksi. Nasibnya ditentukan setelah diketahui secara jelas tujuannya menyimpan zat radioaktif Cs-137.
SM akan diproses hukum bila terbukti menyimpan secara ilegal dan teledor hingga ada kontaminasi di lahan kosong di Perumahan Batan Indah. Penyimpanan Cs-137 sejatinya memerlukan izin.
"Apabila tidak mendapatkan izin, itu pelanggaran hukum," kata kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar (Kombes) Asep Adi Saputra.
Tangerang: Pegawai Batan berinisial SM diduga menawarkan jasa dekontaminasi radioaktif melalui jejaring market place Kaskus. Polisi juga telah menggeledah rumahnya di Blok A Nomor 22, Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Dalam laman jual beli Kaskus tersebut, SM diduga menawarkan jasa dekontaminasi radioaktif dan servis peralatan yang berkaitan dengan radioaktif. Dalam iklan itu tertulis bahwa jasa dekontaminasi tersertifikasi PTKMR Batan, sesuai dengan tempat SM bekerja saat ini.
Pada akhir iklan, si pemilik jasa juga menyematkan nama lengkap pemilik usaha berikut nomor ponsel yang bisa dihubungi pelanggan.
.jpg)
\
Tangkapan layar Kaskus
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Hukum Humas dan Kerjasama Batan, Heru Umbara tak banyak komentar. "Nanti saya cek, tapi kalau namanya sama ya mungkin memang dia," kata Heru.
Polisi saat ini sedang memeriksa SM atas kepemilikan zat sesium. Saat SM masih menyandang status saksi. Nasibnya ditentukan setelah diketahui secara jelas tujuannya menyimpan zat radioaktif Cs-137.
SM akan diproses hukum bila terbukti menyimpan secara ilegal dan teledor hingga ada kontaminasi di lahan kosong di Perumahan Batan Indah. Penyimpanan Cs-137 sejatinya memerlukan izin.
"Apabila tidak mendapatkan izin, itu pelanggaran hukum," kata kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar (Kombes) Asep Adi Saputra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)