Nasabah Bank Jepara Artha mengantre di halaman untuk mengambil tabungan. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Nasabah Bank Jepara Artha mengantre di halaman untuk mengambil tabungan. Medcom.id/ Rhobi Shani.

3 Direksi Bank Jepara Artha Dinonaktifkan

Rhobi Shani • 08 Januari 2024 14:10
Jepara: Permasalahan yang melilit Bank Jepara Artha tak kunjung terurai. Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi larangan menghimpun dana dari masyarakat, kini dua direksi bank milik pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dinonaktifkan atas saran OJK.
 
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengatakan Direktur Utama, Direktur Bisnis, dan pejabat eksekutif. Ketiganya dinonaktifkan sejak Kamis, 4 Januari 2024. Kemudian Direktur Kepatuhan ditunjuk menjadi pelaksana.
 
"Yang dinonaktifkan Direktur Utama, Direktur Bisnis, dan pejabat ekskutif. Tapi statusnya masih karyawan. Penonaktifan itu tindak lanjut atas pengawasan OJK. Untuk jalannya Bank Jepara Artha masih ada satu direksi yang dipertahankan, yaitu Direktur Kepatuhan," ujar Edy, Senin, 8 Januari 2024.
 
Baca: Nasabah Berbondong-bondong Tarik Simpanan di BPR Bank Jepara Artha

Penonaktifan dua direksi dan satu pejabat eksekutif Bank Jepara Artha itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sementara, tim penyehatan Bank Jepara Artha yang dibentuk Pemkab Jepara terus berupaya memulihkan bank yang diambang kebangkrutan itu.

"Ini kami mau rapat dengan OJK untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," kata Edy.
 
Kegaduhan di Bank Jepara Artha bermula hasil temuan OJK. Di mana, ada transaksi yang mencurigakan yang nilainya mencapai ratusan miliyar.
 
Atas temuan itu, OJK melarang Bank Jepara Artha menghimpun uang dari masyarakat dan menyalurkan kredit. Mendapati kondisi itu, para nasabah kemudian berbondong-bondong melakukan penarikan uang bersama-sama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan