Solo: Pemkot Solo mengakui belum menerima sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 soal larangan penjualan rokok secara eceran. Dimana dalam PP tersebut terdapat juga larangan menjual rokok di kawasan sekolah atau ramai anak.
"Untuk pengawasan, kita selalu mengimbau untuk tidak berjualan rokok di radius 20 meter dari sekolah. Karena kita sudah ada Perda terkait itu," kata Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, di Solo, Rabu, 31 Juli 2024.
Diketahui Pemkot Solo telah memiliki Perda kawasan tanpa rokok (KTR) yakni Perda nomor 9 Tahun 2019. Sedangkan terkait larangan penjualan rokok per batang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, ia mengaku belum menerima sosialisasi terkait itu.
Ia mengakui aturan larangan rokok tidak mudah diterapkan di masyarakat. Termasuk diantaranya larangan penjualan rokok di sekitar sekolah.
"Kalau terkait PP itu kami belum menerima, nanti saya cari tahu dulu. Kalau yang larangan penjualan rokok di sekitar sekolah kita selalu mengedukasi warga. Tapi tidak mudah ya, perlu kesadaran masyarakat juga bahwa hal itu dilarang. Kendala lain, karena warung-warung kecil itu sudah menerima uang untuk pemasangan MMT iklan rokok. Jadi kalau dilepas mereka protes," jelasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP tersebut mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang. Aturan juga mengharuskan pedagang rokok tidak menjual di kawasan sekolah atau ramai anak.
PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan) itu diberlakukan pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024.
Pasal 434 ayat 1 memuat aturan menyangkut penjualan rokok konvensional maupun rokok elektronik. Salah satunya adalah rokok tidak boleh dijual secara eceran atau ketengan.
Solo: Pemkot Solo mengakui belum menerima sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 soal larangan penjualan
rokok secara eceran. Dimana dalam PP tersebut terdapat juga larangan menjual rokok di kawasan sekolah atau ramai anak.
"Untuk pengawasan, kita selalu mengimbau untuk tidak berjualan rokok di radius 20 meter dari sekolah. Karena kita sudah ada Perda terkait itu," kata Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, di Solo, Rabu, 31 Juli 2024.
Diketahui Pemkot Solo telah memiliki Perda kawasan tanpa rokok (KTR) yakni Perda nomor 9 Tahun 2019. Sedangkan terkait larangan penjualan rokok per batang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, ia mengaku belum menerima sosialisasi terkait itu.
Ia mengakui aturan larangan rokok tidak mudah diterapkan di masyarakat. Termasuk diantaranya larangan penjualan rokok di sekitar sekolah.
"Kalau terkait PP itu kami belum menerima, nanti saya cari tahu dulu. Kalau yang larangan penjualan rokok di sekitar sekolah kita selalu mengedukasi warga. Tapi tidak mudah ya, perlu kesadaran masyarakat juga bahwa hal itu dilarang. Kendala lain, karena warung-warung kecil itu sudah menerima uang untuk pemasangan MMT iklan rokok. Jadi kalau dilepas mereka protes," jelasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP tersebut mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang. Aturan juga mengharuskan pedagang rokok tidak menjual di kawasan sekolah atau ramai anak.
PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan) itu diberlakukan pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024.
Pasal 434 ayat 1 memuat aturan menyangkut penjualan rokok konvensional maupun rokok elektronik. Salah satunya adalah rokok tidak boleh dijual secara eceran atau ketengan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)