Tegal: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal mengusut kasus dugaan korupsi pada salah satu bank BUMN dengan modus penyalahgunaan kredit usaha kecil.
Pengusutan berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: Print-468/M.3.43/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada salah satu bank BUMN di Tegal pada 2022-2023.
"Dalam proses penyidikannya, jaksa penyidik memanggil antara lain nasabah bank, kemudian dari internal bank," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja, dalam keterangan pers, Kamis, 25 Juli 2024.
Yusuf menjelaskan dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp10,6 miliar yang berasal dari penggunaan kredit usaha kecil pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Tegal. Dia menyebut pemberian kredit itu tidak sesuai ketentuan serta dengan pengajuan berkas debitur fiktif oleh calo.
"Bahwa sesungguhnya KUR (Kredit Usaha Rakyat) Ini merupakan program pemerintah yang digunakan untuk menyuntik UMKM sehingga dapat berkembang dengan modal pimjaman berbunga rendah serta proses peminjaman yang mudah," ungkap Yusuf.
Akan tetapi, kata Yusuf, dalam perjalannya terdapat oknum yang menyalahgunakan program dari pemerintah tersebut sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.
"Kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku," ujar Yusuf.
Tegal: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal mengusut kasus dugaan
korupsi pada salah satu bank BUMN dengan modus penyalahgunaan kredit usaha kecil.
Pengusutan berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: Print-468/M.3.43/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada salah satu bank BUMN di Tegal pada 2022-2023.
"Dalam proses penyidikannya, jaksa penyidik memanggil antara lain nasabah bank, kemudian dari internal bank," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja, dalam keterangan pers, Kamis, 25 Juli 2024.
Yusuf menjelaskan dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp10,6 miliar yang berasal dari penggunaan kredit usaha kecil pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Tegal. Dia menyebut pemberian kredit itu tidak sesuai ketentuan serta dengan pengajuan berkas debitur fiktif oleh calo.
"Bahwa sesungguhnya KUR (Kredit Usaha Rakyat) Ini merupakan program pemerintah yang digunakan untuk menyuntik UMKM sehingga dapat berkembang dengan modal pimjaman berbunga rendah serta proses peminjaman yang mudah," ungkap Yusuf.
Akan tetapi, kata Yusuf, dalam perjalannya terdapat oknum yang menyalahgunakan program dari pemerintah tersebut sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.
"Kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku," ujar Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)