Trenggalek: Satgas Saber Pungli Polres Trenggalek, Jawa Timur, menggelar sosialisasi pencegahan pungutan liar di lingkup Sekolah Dasar (SD) hingga sekolah menengah di daerah setempat.
Kegiatan yang digelar di Pendopo Manggala Praja, Kabupaten Trenggalek, menghadirkan seluruh kepala sekolah, ketua komite dan bendahara sekolah, ketua Musyawarah Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Kabupaten Trenggalek.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pungutan liar agar lebih meningkat dan mampu meminimalisir kemungkinan pungutan liar.
"Khususnya pada lingkungan sekolah yang ada di Kabupaten Trenggalek," kata Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyobudi, di Trenggalek, Kamis, 25 Juli 2024.
Hanik menjelaskan beberapa pelayanan publik memiliki kerawanan tinggi praktik pungutan liar (pungli). Salah satunya adalah sektor pendidikan.
Kendati sejauh ini belum ada laporan maupun temuan adanya praktik itu, namun pihaknya melakukan berbagai langkah antisipasi. Salah satunya melalui sosialisasi.
"Kalau kita melihat berita ada sejumlah sekolah terjaring OTT (operasi tangkap tangan). Kami terus lakukan upaya pencegahan," jelasnya.
Secara umum, pungli adalah perbuatan melawan hukum yang termasuk tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pungli memiliki ciri di antaranya bersifat wajib, mengikat, jumlah dan jangka waktu ditentukan. Padahal pembayaran itu tidak sesuai ketentuan.
Sedangkan faktor penyebab pungutan liar antara lain penyalahgunaan wewenang, jabatan atau kewenangan seseorang, faktor mental, faktor ekonomi, faktor kebiasaan organisasi, terbatasnya sumber daya manusia dan lemahnya sistem pengawasan.
Untuk itu pihaknya meminta komitmen bersama untuk memberantas praktik ilegal tersebut. Ia juga mengajak masyarakat turut aktif melaporkan ke Satgas Saber Pungli jika menemukan adanya praktik-praktik terlarang itu.
Tak hanya di lingkup pendidikan, namun di seluruh aspek pelayanan publik. Pihaknya berkomitmen bakal melakukan penindakan tegas. "Selain langkah pencegahan, kami juga lakukan represif atau penegakan hukum untuk memberantas praktik itu," ungkapnya.
Trenggalek: Satgas Saber Pungli Polres Trenggalek, Jawa Timur, menggelar sosialisasi pencegahan
pungutan liar di lingkup Sekolah Dasar (SD) hingga sekolah menengah di daerah setempat.
Kegiatan yang digelar di Pendopo Manggala Praja, Kabupaten Trenggalek, menghadirkan seluruh kepala sekolah, ketua komite dan bendahara sekolah, ketua Musyawarah Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Kabupaten Trenggalek.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pungutan liar agar lebih meningkat dan mampu meminimalisir kemungkinan pungutan liar.
"Khususnya pada lingkungan sekolah yang ada di Kabupaten Trenggalek," kata Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyobudi, di Trenggalek, Kamis, 25 Juli 2024.
Hanik menjelaskan beberapa pelayanan publik memiliki kerawanan tinggi praktik pungutan liar (pungli). Salah satunya adalah sektor pendidikan.
Kendati sejauh ini belum ada laporan maupun temuan adanya praktik itu, namun pihaknya melakukan berbagai langkah antisipasi. Salah satunya melalui sosialisasi.
"Kalau kita melihat berita ada sejumlah sekolah terjaring OTT (operasi tangkap tangan). Kami terus lakukan upaya pencegahan," jelasnya.
Secara umum, pungli adalah perbuatan melawan hukum yang termasuk tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pungli memiliki ciri di antaranya bersifat wajib, mengikat, jumlah dan jangka waktu ditentukan. Padahal pembayaran itu tidak sesuai ketentuan.
Sedangkan faktor penyebab pungutan liar antara lain penyalahgunaan wewenang, jabatan atau kewenangan seseorang, faktor mental, faktor ekonomi, faktor kebiasaan organisasi, terbatasnya sumber daya manusia dan lemahnya sistem pengawasan.
Untuk itu pihaknya meminta komitmen bersama untuk memberantas praktik ilegal tersebut. Ia juga mengajak masyarakat turut aktif melaporkan ke Satgas Saber Pungli jika menemukan adanya praktik-praktik terlarang itu.
Tak hanya di lingkup pendidikan, namun di seluruh aspek pelayanan publik. Pihaknya berkomitmen bakal melakukan penindakan tegas. "Selain langkah pencegahan, kami juga lakukan represif atau penegakan hukum untuk memberantas praktik itu," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)