Malang: Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mewajibkan seluruh wisatawan yang hendak berlibur ke Gunung Bromo, Jawa Timur, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 30 Desember 2021 hingga 3 Januari 2021.
"Surat keterangan tersebut wajib ditunjukkan paling lama 3x24 jam sebelum berkunjung ke kawasan TNBTS," kata Plt Kepala Balai Besar TNBTS, R Agus Budi Santosa, Selasa, 29 Desember 2020.
Sementara itu, kuota kunjungan wisata pada libur akhir tahun di Gunung Bromo, Jawa Timur, juga dibatasi oleh Balai Besar TNBT. Kuota dibatasi maksimal 30 persen atau 1.001 orang per hari mulai Senin 28 Desember 2020 hingga Jumat 8 Januari 2021.
"30 persen itu dari daya dukung atau daya tampung kunjungan TNBTS," ujarnya.
Baca juga: Polisi Dalami Kerumunan Pemakaman Habib Hasan di Pasuruan
Rincian kuota 30 persen wisatawan per hari tersebut antara lain situs Bukit Cinta sebanyak 35 orang, situs Penanjakan 214 orang, situs Bukit Kedaluh 107 orang, situs Savana Teletubbies atau Laut Pasir 520 orang, dan situs Mentigen 125 orang.
"Pengunjung wajib memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan dalam kunjungan wisata TNBTS, seperti menghindari kerumunan dengan menjaga jarak minimal satu meter, memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer serta tidak membuang sampah di dalam kawasan," jelasnya.
Kebijakan lainnya yakni pembelian tiket wisata hanya melalui daring dan khusus kunjungan destinasi ke Savana Teletubbies atau Laut Pasir baru dibuka pukul 06.00 WIB.
Malang: Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mewajibkan seluruh wisatawan yang hendak berlibur ke Gunung Bromo, Jawa Timur, menunjukkan surat keterangan hasil negatif
rapid test antigen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 30 Desember 2021 hingga 3 Januari 2021.
"Surat keterangan tersebut wajib ditunjukkan paling lama 3x24 jam sebelum berkunjung ke kawasan TNBTS," kata Plt Kepala Balai Besar TNBTS, R Agus Budi Santosa, Selasa, 29 Desember 2020.
Sementara itu, kuota kunjungan wisata pada libur akhir tahun di Gunung Bromo, Jawa Timur, juga dibatasi oleh Balai Besar TNBT. Kuota dibatasi maksimal 30 persen atau 1.001 orang per hari mulai Senin 28 Desember 2020 hingga Jumat 8 Januari 2021.
"30 persen itu dari daya dukung atau daya tampung kunjungan TNBTS," ujarnya.
Baca juga:
Polisi Dalami Kerumunan Pemakaman Habib Hasan di Pasuruan
Rincian kuota 30 persen wisatawan per hari tersebut antara lain situs Bukit Cinta sebanyak 35 orang, situs Penanjakan 214 orang, situs Bukit Kedaluh 107 orang, situs Savana Teletubbies atau Laut Pasir 520 orang, dan situs Mentigen 125 orang.
"Pengunjung wajib memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan dalam kunjungan wisata TNBTS, seperti menghindari kerumunan dengan menjaga jarak minimal satu meter, memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer serta tidak membuang sampah di dalam kawasan," jelasnya.
Kebijakan lainnya yakni pembelian tiket wisata hanya melalui daring dan khusus kunjungan destinasi ke Savana Teletubbies atau Laut Pasir baru dibuka pukul 06.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)